Studi ini mengkaji tentang penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintah dalam hal ini Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Tanah Datar Periode 2019, dari permasalahan muncul pertanyaan yaitu bentuk-bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Tanah Datar Periode 2019 dalam Pasal 10 Ayat (1) Huruf e Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014, bagaimana pandangan Siyasah Dusturiyah terhadap Pejabat Pemerintah yang menyalahgunakan kewenangan. Penelitian ini merupakan penelitian Kepustakaan (Library Research). Sumber data sekunder peneliti ambil dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta buku yang berkaitan dengan penelitian peneliti. Bahan hukum primer peneliti adalah hasil penelitian, buku, makalah, jurnal, internet dan sumber tertulis lainnya. Hasil penelitian yang penulis dapatkan adalah Mantan Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Tanah Datar Periode 2019 diduga melanggar Pasal 10 Ayat (1) Huruf e Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 karena telah menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya dalam hal ini berdasarkan sumber kewenangan atribusi tentang kasus suap dengan seorang kontraktor proyek pembangunan pasar X Koto, Kabupaten Tanah Datar. Menurut Siyasah Dusturiyah Pejabat Pemerintah termasuk ke dalam ruang lingkup Wizarah Tanfidz. Islam melarang adanya penyalahgunaan kewenangan oleh Pejabat Pemerintah karena Allah melaknat penyuap dan yang disuap dalam urusan hukum. Sabda Nabi SAW: شارلا لَع للَّا ةنعل شترملاو “Laknat Allah kepada pemberi suap dan penerima suap”.