Resti Khairunnisa Fitri
UIN Mahmud Yunus Batusangkar

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN OLEH PEJABAT PEMERINTAH DALAM PASAL 10 AYAT (1) HURUF E UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN Resti Khairunnisa Fitri; Dian Pertiwi; Saadatul Maghfira; Dodon Alfiander
JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah Vol 4, No 1 (2023)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Batusangkar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31958/jisrah.v4i1.9352

Abstract

: This study examines the abuse of authority committed by Government Officials, in this case the Head of the Tanah Datar Regency Koperindag Office for the 2019 Period. This research is a Library Research research. The researchers' secondary data sources are taken from Law Number 30 of 2014 concerning Government Administration and books related to research. The results of the research obtained by the author are that the former Head of the Koperindag Office of Tanah Datar Regency for the 2019 period allegedly violated Article 10 Paragraph (1) Letter e of Law Number 30 of 2014 because he had abused his authority in this case based on the source of attribution authority regarding a bribery case with a contractor of the X Koto market construction project, Tanah Datar Regency. According to Siyasah Dusturiyah, Government Officials fall within the scope of Wizarah Tanfidz. Islam forbids any abuse of authority by Government Officials because Allah forbids bribers and bribes in legal matters
PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN OLEH PEJABAT PEMERINTAH DALAM PASAL 10 AYAT (1) HURUF E UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN Resti Khairunnisa Fitri; Dian Pertiwi
Politik Islam Vol 2, No 1 (2023)
Publisher : IAIN Batusangkar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31958/pi.v2i1.9371

Abstract

Studi ini mengkaji tentang penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh  Pejabat Pemerintah dalam hal ini Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Tanah Datar Periode 2019, dari permasalahan   muncul   pertanyaan   yaitu   bentuk-bentuk   penyalahgunaan   kewenangan   yang dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Tanah Datar Periode 2019 dalam Pasal 10 Ayat (1) Huruf e Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014, bagaimana pandangan Siyasah Dusturiyah terhadap Pejabat Pemerintah yang menyalahgunakan kewenangan. Penelitian ini merupakan penelitian Kepustakaan (Library Research). Sumber data sekunder peneliti ambil dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta buku yang berkaitan dengan penelitian peneliti. Bahan hukum primer peneliti adalah hasil penelitian, buku, makalah,  jurnal,  internet  dan  sumber  tertulis  lainnya.  Hasil  penelitian  yang  penulis dapatkan adalah Mantan Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Tanah Datar Periode 2019 diduga melanggar Pasal 10 Ayat (1) Huruf e Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 karena  telah menyalahgunakan kewenangan  yang dimilikinya  dalam hal ini berdasarkan sumber  kewenangan atribusi tentang kasus suap dengan seorang kontraktor proyek pembangunan  pasar  X Koto, Kabupaten Tanah Datar. Menurut Siyasah Dusturiyah Pejabat Pemerintah termasuk ke dalam ruang lingkup Wizarah Tanfidz. Islam melarang adanya penyalahgunaan  kewenangan  oleh  Pejabat  Pemerintah  karena Allah melaknat penyuap dan yang disuap dalam urusan hukum. Sabda Nabi SAW:  شارلا لَع للَّا ةنعل شترملاو “Laknat Allah kepada pemberi suap dan penerima suap”.