p-Index From 2019 - 2024
0.562
P-Index
This Author published in this journals
All Journal LEX ADMINISTRATUM
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN TENTANG KESALAHAN PENGIRIMAN PESANAN MAKANAN MELALUI APLIKASI GOJEK Kristania Montolalu; Jemmy Sondakh; Boby Pinasang
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum yang mengatur mengenai hak konsumen dan pertanggungjawaban pelaku usaha kepada konsumen dalam hal menerima produk dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan perjanjian. Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan metode penelitian hukum normatif. Kesimpulan yang didapatkan yaitu: Konsumen berhak mendapat perlindungan dan dilayani secara benar dan jujur tanpa adanya diskriminatif. UUPK memberikan perlindungan kepada setiap konsumen yang mengalami kerugian akibat produk atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan adanya hak konsumen seperti terdapat dalam Pasal 4 UUPK, konsumen bisa merasa lebih nyaman dalam melakukan segala kegiatan jual beli baik secara online maupun offline. Pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada pihak yang mengalami kerugian seperti dalam Pasal 19 UUPK. Dan pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memberi kompensasi atau ganti rugi apabila produk tidak sesuai perjanjian seperti dalam Pasal 7 Huruf (g) UUPK. Kata kunci: Perlindungan konsumen, tanggung jawab, pelaku usaha
TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA BEGAL YANG DI LAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR Brilliandro Kasenda; Herlyanty Y. A. Bawole; Boby Pinasang
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor pendorong anak di bawah umur melakukan tindak pidana begal dan upaya penanggulangannya sesuai dengan Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Begal Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur. Dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Disimpulkan: 1. Tindak pidana begal atau pembegalan sudah sangat meresahkan masyrakat dengan aksinya yang mengganggu keamanan serta kenyamanan dari masyrakat. Yang menjadi pelaku begal bukan hanya orang dewasa tetapi banyak ditemukan pelakunya anak di bawah umur, sekarang ini banyak sekali pelaku kejahatan tindak pidana begal adalah seorang anak di bawah umur. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor seorang anak melakukan tindak pidana begal yaitu faktor pergaulan, faktor ekonomi, kurangnya skil atau potensi yang dimiliki, faktor kurangnya perhatian khusus dari orang tua terhadap anak, dan tindakan pembullyan serta akibat terjadinya berbagai macam tontonan kekerasan. 2. Penanggulangan tindak pidana begal yang dilakukan oleh seorang anak di bawah umur adalah diperketatnya pengawasan dan pengamanan dari pihak kepolisian, diadakan sosialisasi mengenai pembegalan kepada anak-anak yang ada dilingkungan pendidikan, serta pemerintah memiliki perhatian khusus dan juga sebisa mungkin memberantas kekerasan yang terjadi dilingkungan pendidikan, dan perhatian khusus dari keluarga mengenai pola asuh dari orang tua terhadap anak. Kata Kunci: kriminologi dan tindak pidana begal yang dilakukan anak di bawah umur
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME YANG BERAKIBAT CACAT SEUMUR HIDUP Sidney Nicole Esther Mantiri; Nontje Rimbing; Boby Pinasang
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada dasarnya, manusia sudah memiliki hak sejak dia dilahirkan, dan hak tersebut dilindungi oleh hukum. Hak dan hukum saling berhuungan erat satu sama lain. Hukum berperan penting dalam menjaga agar supaya masyarakat menerima haknya dan dapat memberikan perlindungan, sehingga tidak ada penyimpangan ataupun penyelewengan yang dapat terjadi. Pentingnya perlindungan hukum bagi korban tindak pidana khususnya korban terorisme adalah untuk membantu memberikan keringanan kepada kondisi korban yang sudah menderita dan telah mengalami kerugian secara materil, fisik maupun psikis. Selama ini tindakan terorisme yang terjadi selalu memberikan dampak yang fatal kepada masyarakat seperti kehilangan nyawa, kecacatan yang bersifat seumur hidup, serta kerugian harta benda dan fasilitas-fasilitas umum lainnya. Di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sudah mengatur mengenai korban beserta dengan perlindungan yang diberikan oleh pemerintah, namun tidak diatur secara spesifik tentang korban yang mengalami cacat seumur hidup. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Korban Tindak Pidana Terorisme, Cacat Seumur Hidup