Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Menakar Urgensi Pembentukan Delivery Unit/Tim Percepatan Pembangunan (Studi Kasus: Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Jakarta) Syska Naomi Hutagalung; Ima Mayasari
BRILIANT: Jurnal Riset dan Konseptual Vol 8 No 2 (2023): Volume 8 Nomor 2, Mei 2023
Publisher : Universitas Nahdlatul Ulama Blitar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28926/briliant.v8i2.1398

Abstract

Tujuan dari Penelitian ini antara lain untuk mengidentifikasi urgensi pembentukan tim percepatan pembangunan dalam pemerintahan melalui studi kasus tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP) Provinsi DKI Jakarta. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Data dan informasi yang diteliti  berupa kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan TGUPP Jakarta. Pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian adalah metode wawancara mendalam (depth interview), studi pustaka (library research) khususnya beberapa peraturan terkait Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), rilis laporan kinerja, serta  observasi media untuk mendapatkan data dan informasi dan dianalisis dengan cara non statistic sesuai dengan sifat metode penelitian deskriptif dengan model interaktif. Hasil penelitian ini menunjukkan (1) urgensi pembentukan TGUPP disebabkan (a) periode perencanaan dan penganggaran birokrasi pemerintahan yang belum kongruen dengan periode kerja Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur, (b) dengan atau tanpa adanya Gubernur, Pelayanan Publik memang harus terus diselenggarakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) namun pada sisi lain terdapat Program dan Kegiatan Prioritas Gubernur yang juga perlu diselenggarakan SKPD bersama-sama dengan Gubernur, dan (c) Periode jabatan Gubernur yang hanya 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud membutuhkan adanya target yang ketat terhadap implementasi program-program yang dicanangkan. (2) Efektivitas TGUPP terlihat dari permasalahan yang terselesaikan melalui meningkat dari tahun 2018 dan 2019 yang meliputi: (a) jumlah SKD dari 60 menjadi 73, (2) bidang kesejahteraan rakyat dari 12 menjadi 18, (c) bidang sarana dan prasarana kota dan lingkungan hidup dari 11 menjadi 34, dan (d) pemerintahan dari 2 menjadi 9. Hal ini menunjukkan Delivery Unit (DU) dinilai terbukti menjadi akseletor pembangunan khususnya program-program pemerintah di berbagai negara. Dalam konteks Studi kasus di Provinsi DKI Jakarta melalui TGUPP dinilai cukup berhasil dalam membantu Gubernur untuk mengendalikan serta mengawal percepatan pelaksanaan pembangunan program-program prioritas.  Namun, keberadaannya juga menuai polemik dan kontroversi khususnya pada hakikat birokrasi dan Tata Kelola Pemerintah eksisting.