Fauziyah Nur Fadillah
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

STATUS INKONSTITUSIONAL BERSYARAT UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA MENURUT MAHKAMAH KONSTIUSI: Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Arifuddin Muda Harahap; Fauziyah Nur Fadillah; Rya Sayekti; Faullian Bagus Putra; Annisa Iswari Harahap
YUSTISI Vol 10 No 2 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i2.14320

Abstract

Inkonstitusional adalah suatu putusan untuk pasal yang dimohonkan diuji pada saat putusan dibacakan. Pada intinya inkonstitusional bertentangan atau melanggar dan tidak memenuhi syarat, dinyatakan inkonstitusional bersyarat karena Mahkamah Konstitusi ingin menghindari kepastian hukum. Tujuan penelitian: untuk mengkaji dan menjelaskan apa penyebab dinyatakan inkonstitusional bersyarat Undang-undang cipta kerja menurut Mahkamah Konstitusi, serta untuk mengetahui dan menganalisa bagaimana status inkonstitusional bersyarat menurut Mahkamah Konstitusi. Metode penelitian: menggunakan penelitian hukum yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Kesimpulan: pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan Noor 91/PUU-XVIII/2020, mengabulkan permohonan uji formil dengan tenggat waktu 2 tahun sampai 2023. Jika dalam dua tahun tidak ada perbaikan maka untuk status inkonstitusional bersyarat akan menjadi permanen, dan kembali ke aturan yang lama. Kata Kunci: Status Inkonstitusional, Cipta Kerja, Mahkamah Konstitusi
STATUS INKONSTITUSIONAL BERSYARAT UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA MENURUT MAHKAMAH KONSTIUSI Arifuddin Muda Harahap; Fauziyah Nur Fadillah; Rya Sayekti; Faullian Bagus Putra; Annisa Iswari Harahap
YUSTISI Vol 10 No 2 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i2.14320

Abstract

Inkonstitusional adalah suatu putusan untuk pasal yang dimohonkan diuji pada saat putusan dibacakan. Pada intinya inkonstitusional bertentangan atau melanggar dan tidak memenuhi syarat, dinyatakan inkonstitusional bersyarat karena Mahkamah Konstitusi ingin menghindari kepastian hukum. Tujuan penelitian: untuk mengkaji dan menjelaskan apa penyebab dinyatakan inkonstitusional bersyarat Undang-undang cipta kerja menurut Mahkamah Konstitusi, serta untuk mengetahui dan menganalisa bagaimana status inkonstitusional bersyarat menurut Mahkamah Konstitusi. Metode penelitian: menggunakan penelitian hukum yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Kesimpulan: pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan Noor 91/PUU-XVIII/2020, mengabulkan permohonan uji formil dengan tenggat waktu 2 tahun sampai 2023. Jika dalam dua tahun tidak ada perbaikan maka untuk status inkonstitusional bersyarat akan menjadi permanen, dan kembali ke aturan yang lama. Kata Kunci: Status Inkonstitusional, Cipta Kerja, Mahkamah Konstitusi