Kahyun Irgi Ramadhan
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG DIBERHENTIKAN DENGAN TIDAK DIBAYAR PESANGONNYA (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 148/PDT.SUS-PHI/2020/PN.PLG): Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Arifuddin Muda Harahap; Kahyun Irgi Ramadhan; Swity Milen; Ramadhan Anshory; M. Jahid Attamamy Harahap
YUSTISI Vol 10 No 2 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i2.14322

Abstract

Pemutusan hubungan kerja adalah hak yang sangat dihindari oleh para pekerja karena dapat membuatnya kehilangan penghasilannya begitu pula kepada perusahaan karena ada kewajiban perusahaan untuk membayarkan pesangon kepada pekerja yang diberhentikan. pengusaha tidak boleh memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya dalam beberapa kondisi sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 153 perpu no. 2 Tahun 2022 dan dapat memutuskan hubungan kerja dalam kondisi perusahaan yang disebutkan dalam pasal 154 A perpu no. 2 Tahun 2022 untuk melakukan pemutusan hubungan tersebut, perusahaan harus melakukannya dengan mekanisme dan prosedur yang jelas serta tidak secara sepihak. PHK harus dilakukan dengan memberi tahukan rencana kepada pekerja/buruh, dan jika terjadi penolakan kedua belah pihak melakukan perundingan Bipartit. Kata Kunci: Pesangon, PHK
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG DIBERHENTIKAN DENGAN TIDAK DIBAYAR PESANGONNYA (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 148/PDT.SUS-PHI/2020/PN.PLG) Arifuddin Muda Harahap; Kahyun Irgi Ramadhan; Swity Milen; Ramadhan Anshory; M. Jahid Attamamy Harahap
YUSTISI Vol 10 No 2 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i2.14322

Abstract

Pemutusan hubungan kerja adalah hak yang sangat dihindari oleh para pekerja karena dapat membuatnya kehilangan penghasilannya begitu pula kepada perusahaan karena ada kewajiban perusahaan untuk membayarkan pesangon kepada pekerja yang diberhentikan. pengusaha tidak boleh memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya dalam beberapa kondisi sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 153 perpu no. 2 Tahun 2022 dan dapat memutuskan hubungan kerja dalam kondisi perusahaan yang disebutkan dalam pasal 154 A perpu no. 2 Tahun 2022 untuk melakukan pemutusan hubungan tersebut, perusahaan harus melakukannya dengan mekanisme dan prosedur yang jelas serta tidak secara sepihak. PHK harus dilakukan dengan memberi tahukan rencana kepada pekerja/buruh, dan jika terjadi penolakan kedua belah pihak melakukan perundingan Bipartit. Kata Kunci: Pesangon, PHK