Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Perkara Pidana Mati Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 5642 K/Pid.Sus/2022) Wahyu Diningrum; Taun Taun
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.716

Abstract

Penelitian ini tujuannya agar diketahuinya dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana mati terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak studi Putusan Mahkaman Agung Nomor 5642 K/Pid.Sus/2022. Pendekatan penelitian metodenya yang dipakai yakni yuridis normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dasar pertimbangan hakim adalah pemeriksaan dilakukan oleh 3 (tiga) Hakim dengan membaca dokumen perkaranya dari pengadilan lainnya daripada Mahkamah Agung, yaitu Tuntutan Pidana di Kejaksaan Negeri Bandung dari Penuntut Umum, keputusan peradilan Tingkat I, Putusan Pengadilan Tingkat II, Akta Permohonan Kasasi, Memori Kasasi dari Pengacara Terdakwa serta Penuntut Umum, dan surat-surat lain yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan Hakim berpendapat bahwasanya Terdakwa serta Penuntut Umum alasan kasasinya tidak bisa dibetulkan, keputusan Judex Facti yang menerangkan dibuktikan sudah dilakukan tindakan terpidana kekerasan seksual pada anak melebihi 1 anak berkali-kali serta menjatuhkan pidana mati terhadap Terdakwa telah tepat dan disertai dengan pertimbangan yang cukup termasuk sudah dipertimbangkan situasi yang membebankan sebagaimana Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP karena kejahatan tersebut termasuk dalam the most serious crime. Putusan hakim menolak permohonan dari Kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa telah sesuai sebagaimana Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985.