Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENENTUAN HARGA DALAM JUAL BELI JAGUNG TEBASAN PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH Siti Mustaghfiroh; Mila Widiastuti
Mu’amalah : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 1 No 2 (2022): Mu'amalah : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (964.74 KB)

Abstract

Jual beli dengan cara tebasan sudah ada sejak zaman dahulu. Sistem jual beli ini biasanya digunakan untuk memudahkan para penebas. Penentuan harga jual beli tebasan sekarang banyak terjadi dikalangan masyarakat yang menjual dengan cara tebasan dan menjadi permasalahan para petani dalam penentuan harganya. Terkadang petani memilih memanen hasil panen nya sendiri dibandingkan dengan sistem tebasan, karena harga yang menjadi penentuan jual beli.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penentuan harga jual beli tebasan menurut hukum ekonomi syariah di Desa Giriklopomulyo Kecamatan Sekampung. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sedangkan sifat penelitiannya bersifat deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data hasil temuan digambarkan secara deskriptif dan dianalisis menggunakan cara berpikir induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem penentuan harga dalam jual beli jagung tebasan di Desa Giriklopomulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur sesuai dengan hukum ekonomi syariah karena dalam jual beli sistem tebasan yang ada di Desa Giriklopomulyo ini tidak mengandung unsur gharar yang ada hanyalah resiko kerugian kecil. Resiko merupakan hal yang lumprah dalam jual beli karena resiko datang di luar kehendak manusia. Dalam jual beli tersebut baik penebas maupun pemilik lahan juga mengaku saling ridha. Penebas merupakan orang yang ahli, sehingga perkiraan mereka selalu benar dan jarang sekalin salah. Jual beli jagung dengan sistem tebasan yang terjadi di Desa Giriklopomulyo sah menurut hukum Islam karena sesuai dengan rukun dan syarat pembeli. Kesesuain jual beli tebasan jagung jika dilihat sudut pandang hukum ekonomi telah sesuai. Jual beli tebasan jagung yang dilarang dalam hukum ekonomi syariah yaitu jual beli yang mengandung unsur gharar. Untuk pembayarannya porsekot diperbolehkan dengan tujuan agar terjadi perikatan, tapi dilarang apabila terjadi pembatalan jual beli porsekot hangus oleh penjual. Jual beli tebasan dengan uang tunai ketika panen ini merupakan jual beli yang paling sah diantara ketiga bentuk jual beli tebasan, karena keadilan dapat tercapai.
PENGARUSUTAMAAN NILAI MODERASI BERAGAMA DI ERA SOCIETY 5.0 Siti Mustaghfiroh
MODERATIO: Jurnal Moderasi Beragama Vol 2 No 2 (2022): MODERASI BERAGAMA
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat of Institut Agama Islam Negeri Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang pentingnya pengarusutmaan moderasi beragama di masyarakat multikultur pada era society 5.0. Era ini ditandai dengan perkembangan teknologi informasi yang menjadi fokus pergerakan kehidupan manusia, dan mampu memberikan dampak positif dan negatif. Perubahan perilaku sosial merupakan salah satu dampak yang paling besar, dan menjadi tantangan tersendiri dalam semua bidang kehidupan. Integrasi, kesatuan dan persatuan, toleransi atau solidaritas, kerukunan beragama, dalam batas yang semakin mengkhawatirkan. Pemahaman agama yang moderat diperlukan dalam hidup berdampingan dengan berbagai agama di era society 5.0. penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil dari penelitian ini ada beberapa penguatan nilai moderasi beragama dalam menghadapai era society 5.0 yaitu 1) Internalisasi nilai keadilan dan keseimbangan dengan cara tidak merugikan hak orang lain, tidak provokatif, bijaksana dalam menerima informasi dan tidak mengarah pada pemahaman yang keliru. 2) Dibutuhkan sikap toleransi baik secara pasif maupun secara aktif. Toleransi secara pasif dilakukan dengan sikap menghargai, menghormati perbedaan, sedangkan toleransi secara aktif yaitu melakukan komunikasi baik di dunia nyata dan dunia maya (digital), membangun kebersamaan dan bekerjasama dalam kehidupan society 5.0. 3) Menjaga kerukunan dalam beragama dapat terwujud dengan upaya menjalin kerukunan baik intern umat beragama maupun menjalin hubungan baik antar umat beragama.