Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENENTUAN HARGA DALAM JUAL BELI JAGUNG TEBASAN PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH Siti Mustaghfiroh; Mila Widiastuti
Mu’amalah : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 1 No 2 (2022): Mu'amalah : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (964.74 KB)

Abstract

Jual beli dengan cara tebasan sudah ada sejak zaman dahulu. Sistem jual beli ini biasanya digunakan untuk memudahkan para penebas. Penentuan harga jual beli tebasan sekarang banyak terjadi dikalangan masyarakat yang menjual dengan cara tebasan dan menjadi permasalahan para petani dalam penentuan harganya. Terkadang petani memilih memanen hasil panen nya sendiri dibandingkan dengan sistem tebasan, karena harga yang menjadi penentuan jual beli.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penentuan harga jual beli tebasan menurut hukum ekonomi syariah di Desa Giriklopomulyo Kecamatan Sekampung. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sedangkan sifat penelitiannya bersifat deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data hasil temuan digambarkan secara deskriptif dan dianalisis menggunakan cara berpikir induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem penentuan harga dalam jual beli jagung tebasan di Desa Giriklopomulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur sesuai dengan hukum ekonomi syariah karena dalam jual beli sistem tebasan yang ada di Desa Giriklopomulyo ini tidak mengandung unsur gharar yang ada hanyalah resiko kerugian kecil. Resiko merupakan hal yang lumprah dalam jual beli karena resiko datang di luar kehendak manusia. Dalam jual beli tersebut baik penebas maupun pemilik lahan juga mengaku saling ridha. Penebas merupakan orang yang ahli, sehingga perkiraan mereka selalu benar dan jarang sekalin salah. Jual beli jagung dengan sistem tebasan yang terjadi di Desa Giriklopomulyo sah menurut hukum Islam karena sesuai dengan rukun dan syarat pembeli. Kesesuain jual beli tebasan jagung jika dilihat sudut pandang hukum ekonomi telah sesuai. Jual beli tebasan jagung yang dilarang dalam hukum ekonomi syariah yaitu jual beli yang mengandung unsur gharar. Untuk pembayarannya porsekot diperbolehkan dengan tujuan agar terjadi perikatan, tapi dilarang apabila terjadi pembatalan jual beli porsekot hangus oleh penjual. Jual beli tebasan dengan uang tunai ketika panen ini merupakan jual beli yang paling sah diantara ketiga bentuk jual beli tebasan, karena keadilan dapat tercapai.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM Dri Santoso; Mila Widiastuti
Mu’amalah : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 1 No 2 (2022): Mu'amalah : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1082.27 KB)

Abstract

Salah satu persoalan muiamalah yang diatur secara syariah adalah sistem sewa menyewa atau ijarah. Ijarahi adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melaluii pembayaran sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu seindiri. Melihat perkembangiani zaman di masyarakat saat ini, kamera sangat digemari dan terkadang menjadi kebutuhan bagi sebagian orang. Kebutuhan akan kamera biasanya diiguniakan untuk event-event penting yang ingin didokumentasikan seperti reseipsi pernikahan, pre wedding, weekend dan lain sebagainya. Pihak penyediai jasa sewa kamera pun menyediakan kamera yang memiliki tarif yang berbeda-bieda tergantung kualitas gambar yang dihasilkan demi memenuhi kebutuhan ipengguna jasa rental kamera. Tujuan penelitian ini yaitu u ntuk mengetahui perlindungan hukum bagi pelaku usaha rental kamera Metro 83 ketika terjadinya wanprestasii dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan. Sumber data berasal dari ipemilik dan penyewa kamera bisnis Sewa Kiamera Metro 83 Selain itu, sumber data lainnya yakni buku dan penelitian yang berkaitan dengan pembahasan penelitian ini. Data yang diperlukan diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Setelah data terkumpul dan disajikan, kemudian dianalisis dan ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan tinjauan yang peneliti lakukan menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pelaku usaha rental kamera Metro 83 ketika terjadinya wanprestasi telah sesuai berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukumi Perdata dan Hukum Islam. Perlindungan hukum bagi pelaku usaha Rental Kamera Metro 83 ketika terjadi wanprestasi yakni pihak rental saat dilaksanakan akad telah memberitahukan mengenai biaya penggantian ketika terjadi kerusakan atau kehilangan atas kamera yang disewa. Selain itu, si penyewa akan dikenakan denda ketika terlambat mengembalikan kamera sampai batas waktu yang disepakati. Hal tersebut dilakukan oleh pihak rental sebagai upaya berjaga-jaga dan langkah hati-hati apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh penyewa di kemudian hari.