Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : JISHUM Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora

Penjatuhan Hukuman Terkait Masalah Disiplin Pegawai Negeri Sipil Fathur Rauzi
JISHUM : Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol. 1 No. 1 (2022): September (JISHUM: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora)
Publisher : CV Insan Kreasi Media

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (748.589 KB) | DOI: 10.57248/jishum.v1i1.2

Abstract

Disiplin merupakan kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk dapat mengetahui tolok ukur penjatuhan hukuman disiplin dalam pasal 4 huruf f sesuai dengan tingkat hukuman disiplin dan jenis hukuman disiplin. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empirik yakni mencari data-data yang berada pada kepustakaan yang didalamnya ada peraturan perundang-undangan yang selanjutnya dielaborasi dengan pendekatan empirik yakni bekerjanya norma-norma tersebut dalam suatu institusi khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa Penjatuhan hukuman disiplin bagi pelaku yang melakukan pelanggaran menurut penulis belum optimal karena masih rendahnya pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pengawasan yang tidak maksimal dari atasan langsung. Penjatuhan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran pada pasal 4 huruf f dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dibagi dalam tiga kategori yaitu : 1) kategori pelanggaran hukuman disiplin ringan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif tiga sampai dengan sepuluh hari kerja selama setahun, 2) kategori pelanggaran hukuman disiplin sedang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif sebelas sampai dengan dua puluh hari kerja selama setahun, 3) kategori pelanggaran hukuman disiplin berat tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif 21 (duapuluh satu) sampai dengan 28 (dua puluh delapan) hari kerja dan atau terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja selama setahun. Kata Kunci : penjatuhan hukuman, hukuman disiplin, pegawai negeri