Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA GUGATAN SERTIFIKAT HAK MILIK YANG TELAH DIBATALKAN TANPA DI KETAHUI OLEH PEMILIK TANAH YANG SAH (Studi Putusan Nomor 101/Pdt.G/2021/PN.Tjk) Zulfi Diane Zaini; Yulia Hesti; Hemi Rianto
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 11, No 1 (2023): PERAHU (Penerangan Hukum) Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Kapuas Sintang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51826/perahu.v11i1.766

Abstract

Tanah adalah permukaan bumi sedangkan hak atas tanah adalah hak atas sebagian tertentu permukaan bumi yang berbatas, berdimensi dua dengan ukuran panjang dan lebar. Faktor penyebab terjadinya gugatan Sertifikat Hak Milik yang telah dibatalkan tanpa diketahui oleh pemilik sah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Studi Putusan Nomor 101/Pdt.G/2021/Pn Tjk, terdapat 3 Faktor utama yakni: faktor perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, Faktor kedua Penggugat mengalami kerugia berupa kerugian Materil dan Immateril, dan Faktor terakhir adalah adanya hubungan kausal antar pihak yang mana Turut Tergugat yang telah dengan sengaja menerbitkan SHM No. 511 yang masih mengandung sengketa kepemilikan antara Tergugat dengan Penggugat.Pertimbangan majelis Hakim dalam perkara gugatan Sertifikat Hak Milik yang telah dibatalkan tanpa diketahui oleh pemilik sah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Studi Putusan Nomor 101/Pdt.G/2021/Pn Tjk adalah surat Gugatan Penggugat belum dapat dijadikan acuan bagi Majelis Hakim untuk memeriksa materi Gugatan dikarenakan masih ada kekurangan pihak dalam perkara ini.
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA GUGATAN SERTIFIKAT HAK MILIK YANG TELAH DIBATALKAN TANPA DI KETAHUI OLEH PEMILIK TANAH YANG SAH (Studi Putusan Nomor 101/Pdt.G/2021/PN.Tjk) Zulfi Diane Zaini; Yulia Hesti; Hemi Rianto
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 11 No 1 (2023): PERAHU (Penerangan Hukum) Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Kapuas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51826/perahu.v11i1.766

Abstract

Tanah adalah permukaan bumi sedangkan hak atas tanah adalah hak atas sebagian tertentu permukaan bumi yang berbatas, berdimensi dua dengan ukuran panjang dan lebar. Faktor penyebab terjadinya gugatan Sertifikat Hak Milik yang telah dibatalkan tanpa diketahui oleh pemilik sah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Studi Putusan Nomor 101/Pdt.G/2021/Pn Tjk, terdapat 3 Faktor utama yakni: faktor perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, Faktor kedua Penggugat mengalami kerugia berupa kerugian Materil dan Immateril, dan Faktor terakhir adalah adanya hubungan kausal antar pihak yang mana Turut Tergugat yang telah dengan sengaja menerbitkan SHM No. 511 yang masih mengandung sengketa kepemilikan antara Tergugat dengan Penggugat.Pertimbangan majelis Hakim dalam perkara gugatan Sertifikat Hak Milik yang telah dibatalkan tanpa diketahui oleh pemilik sah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Studi Putusan Nomor 101/Pdt.G/2021/Pn Tjk adalah surat Gugatan Penggugat belum dapat dijadikan acuan bagi Majelis Hakim untuk memeriksa materi Gugatan dikarenakan masih ada kekurangan pihak dalam perkara ini.