Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PROSTITUSI DALAM JARINGAN YANG MELIBATKAN ARTIS DI KOTA BANDAR LAMPUNG (Studi Putusan Nomor 1205/PID.SUS/2021/PN.TJK) Risti Dwi Ramasari; Angga Alfiyan; Amelia Fareza
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 11, No 1 (2023): PERAHU (Penerangan Hukum) Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Kapuas Sintang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51826/perahu.v11i1.789

Abstract

Prostitusi online merupakan praktek pelacuran dengan menggunakan jaringan internet atau media sosial sebagai sarana penghubung atau sarana komunikasi bagi para mucikari, pekerja seks dengan para penggunanya, prostitusi merupakan suatu perbuatan yang dilarang baik itu oleh agama maupun oleh negara, karena melakukan suatu perbuatan tanpa adanya ikatan hubungan pernikahan. Adapun permasalahan yang di angkat dalam permasalah ini adalah Bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana prostitusi dalam jaringan yang melibatkan artis di kota Bandar Lampung (Studi Putusan Nomor 1205/ PID.SUS/2021/PN.Tjk) ? dan Apa faktor terjadinya prostitusi dalam jaringan yang melibatkan artis di kota           Bandar Lampung (Studi Putusan Nomor 1205/PID.SUS/2021/PN.Tjk) ?, Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah Pedekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat, dapat disimpulkan bahwa Penegakan hukum terhadap tindak pidana prostitusi dalam jaringan yang melibatkan artis di kota Bandar Lampung sudah ditegakkan kepada kedua pelaku mucikari dengan dijerat berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan dijerat empat Tahun penjara dan denda sebesar Rp. 120.000.000,- ( seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kuruuunnngan selama 3 (tiga) bulan. Dan Faktor terjadinya prostitusi dalam jaringan yang melibatkan artis di kota Bandar Lampung (Studi Putusan Nomor 1205/PID.SUS/2021/PN.Tjk) terdapat beberapa faktor yaitu diantaranya Faktor Majunya Teknologi, Faktor Gaya  Hidup, Faktor Ekonomi, Faktor Rendahnya Pendidikan Pelaku, Faktor Lingkungan yang kurang baik, Faktor Jauh dari Agama, namun berdasarkan hasil wawancara penulis bahwa faktor ekonomi merupakan faktor utama dimana seseorang mau untuk terjun kedalam dunia prostitusi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang didapat secara cepat.  
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PROSTITUSI DALAM JARINGAN YANG MELIBATKAN ARTIS DI KOTA BANDAR LAMPUNG (Studi Putusan Nomor 1205/PID.SUS/2021/PN.TJK) Risti Dwi Ramasari; Angga Alfiyan; Amelia Fareza
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 11 No 1 (2023): PERAHU (Penerangan Hukum) Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Kapuas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51826/perahu.v11i1.789

Abstract

Prostitusi online merupakan praktek pelacuran dengan menggunakan jaringan internet atau media sosial sebagai sarana penghubung atau sarana komunikasi bagi para mucikari, pekerja seks dengan para penggunanya, prostitusi merupakan suatu perbuatan yang dilarang baik itu oleh agama maupun oleh negara, karena melakukan suatu perbuatan tanpa adanya ikatan hubungan pernikahan. Adapun permasalahan yang di angkat dalam permasalah ini adalah Bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana prostitusi dalam jaringan yang melibatkan artis di kota Bandar Lampung (Studi Putusan Nomor 1205/ PID.SUS/2021/PN.Tjk) ? dan Apa faktor terjadinya prostitusi dalam jaringan yang melibatkan artis di kota           Bandar Lampung (Studi Putusan Nomor 1205/PID.SUS/2021/PN.Tjk) ?, Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah Pedekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat, dapat disimpulkan bahwa Penegakan hukum terhadap tindak pidana prostitusi dalam jaringan yang melibatkan artis di kota Bandar Lampung sudah ditegakkan kepada kedua pelaku mucikari dengan dijerat berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan dijerat empat Tahun penjara dan denda sebesar Rp. 120.000.000,- ( seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kuruuunnngan selama 3 (tiga) bulan. Dan Faktor terjadinya prostitusi dalam jaringan yang melibatkan artis di kota Bandar Lampung (Studi Putusan Nomor 1205/PID.SUS/2021/PN.Tjk) terdapat beberapa faktor yaitu diantaranya Faktor Majunya Teknologi, Faktor Gaya  Hidup, Faktor Ekonomi, Faktor Rendahnya Pendidikan Pelaku, Faktor Lingkungan yang kurang baik, Faktor Jauh dari Agama, namun berdasarkan hasil wawancara penulis bahwa faktor ekonomi merupakan faktor utama dimana seseorang mau untuk terjun kedalam dunia prostitusi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang didapat secara cepat. Â