Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI DALAM PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH (Studi Putusan Nomor 113/Pdt.G/2021/PN Tjk) Risti Dwi Ramasari; Angga Alfiyan; Rantika Adelia Putri
Bahasa Indonesia Vol 1 No 2 (2022): JURNAL LEX SUPERIOR
Publisher : Universitas Kader Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (676.984 KB)

Abstract

ABSTRAK Hukum pertanahan di Indonesia mewajibkan pemindahan hak atas tanah dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, karena pada dasarnya jual beli atas tanah harus memenuhi syarat terang dan tunai. Hal tersebut sebagaimana terjadi dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA Nomor 113/Pdt.G/2021/PN Tjk, dimana jual beli dilakukan secara dibawah tangan, dan pada saat ingin dilakukan pembalikan nama ke Badan Pertanahan Nasional Kota Bandar Lampung penjual tidak dapat diketahui keberadaannya, sehingga pembuatan pembalikan nama pemilik menjadi terhambat. Adanya permasalahan tesebut tidak menutup hak pembeli beritikad baik untuk mendapatkan perlindung hukum dengan tetap memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan hak atas tanahnya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris untuk mendapatkan hasil penelitian yang benar dan objektif. Kemudian untuk proses analisis data, data yang telah disusun secara sistematis dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu dengan memberikan pemahaman terhadap data sesuai dengan fakta yang diperoleh di lapangan, sehingga benar-benar dari pokok bahasannya. di tangan dan disusun dalam kalimat demi kalimat. yang ilmiah dan sistematis berupa jawaban atas permasalahan berdasarkan hasil penelitian. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui, memahami dan menganalisis apa saja bentuk perlindungan hukum terhadap pembeli dalam peralihan hak milik atas tanah (Studi Putusan Nomor 113/Pdt.G/2021/PN Tjk) dan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara peralihan hak milik atas tanah (Studi Putusan Nomor 113/Pdt.G/2021/PN Tjk).
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PROSTITUSI DALAM JARINGAN YANG MELIBATKAN ARTIS DI KOTA BANDAR LAMPUNG (Studi Putusan Nomor 1205/PID.SUS/2021/PN.TJK) Risti Dwi Ramasari; Angga Alfiyan; Amelia Fareza
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 11, No 1 (2023): PERAHU (Penerangan Hukum) Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Kapuas Sintang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51826/perahu.v11i1.789

Abstract

Prostitusi online merupakan praktek pelacuran dengan menggunakan jaringan internet atau media sosial sebagai sarana penghubung atau sarana komunikasi bagi para mucikari, pekerja seks dengan para penggunanya, prostitusi merupakan suatu perbuatan yang dilarang baik itu oleh agama maupun oleh negara, karena melakukan suatu perbuatan tanpa adanya ikatan hubungan pernikahan. Adapun permasalahan yang di angkat dalam permasalah ini adalah Bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana prostitusi dalam jaringan yang melibatkan artis di kota Bandar Lampung (Studi Putusan Nomor 1205/ PID.SUS/2021/PN.Tjk) ? dan Apa faktor terjadinya prostitusi dalam jaringan yang melibatkan artis di kota           Bandar Lampung (Studi Putusan Nomor 1205/PID.SUS/2021/PN.Tjk) ?, Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah Pedekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat, dapat disimpulkan bahwa Penegakan hukum terhadap tindak pidana prostitusi dalam jaringan yang melibatkan artis di kota Bandar Lampung sudah ditegakkan kepada kedua pelaku mucikari dengan dijerat berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan dijerat empat Tahun penjara dan denda sebesar Rp. 120.000.000,- ( seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kuruuunnngan selama 3 (tiga) bulan. Dan Faktor terjadinya prostitusi dalam jaringan yang melibatkan artis di kota Bandar Lampung (Studi Putusan Nomor 1205/PID.SUS/2021/PN.Tjk) terdapat beberapa faktor yaitu diantaranya Faktor Majunya Teknologi, Faktor Gaya  Hidup, Faktor Ekonomi, Faktor Rendahnya Pendidikan Pelaku, Faktor Lingkungan yang kurang baik, Faktor Jauh dari Agama, namun berdasarkan hasil wawancara penulis bahwa faktor ekonomi merupakan faktor utama dimana seseorang mau untuk terjun kedalam dunia prostitusi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang didapat secara cepat.  
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OKNUM ANGGOTA LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT GERAKAN MASYARAKAT BAWAH INDONESIA YANG MENGANCAM WARTAWAN MELALUI MEDIA SEHINGGA MENIMBULKAN RASA BENCI DAN PERMUSUHAN SUKU, RAS, AGAMA DAN ANTAR GOLONGAN (Studi Putusan Nomor:175/Pid. Risti Dwi Ramasari; Angga Alfiyan; Imam Juliansyah
UNES Law Review Vol. 5 No. 4 (2023): UNES LAW REVIEW (Juni 2023)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v5i4.599

Abstract

Ujaran kebencian pula bisa dikaitkan menggunakan minoritas serta masyarakat adat, mempengaruhi satu komunitas tertentu serta mengakibatkan mereka sangat menderita sementara lain mengabaikannya. Hate speech tak sama menggunakan ujaran pada biasanya, meskipun ujaran kebencian mengandung, menyerang, serta mengobarkan kebencian. Perbedaan tadi terletak di maksud suatu tuturan untuk menyebabkan suatu akibat, baik langsung (aktual) juga tak langsung (berhenti pada niat). Terkait menggunakan permasalahan pada penelitianF, bagaimana pertanggungjawaban pidana individu anggota LSM, gerakan warga terhadap pelaku mengancam wartawan Indonesia melalui media sebagai akibatnya mengakibatkan rasa kebencian serta permusuhan terhadap suku, ras, agama serta antar group? (Nomor Keputusan Kajian: 175/Pid .Sus/PN Gdt)? Serta apa pertimbangan hakim pada memutus pelaku oknum anggota LSM, gerakan rakyat, bahwa Indonesia mengancam wartawan melalui media sebagai akibatnya menyebabkan kebencian serta permusuhan terhadap suku, ras, agama serta antargolongan (Studi Putusan No:175/Pid .Sus /PN Gdt)?.Metode penelitian dipergunakan pada disertasi merupakan pendekatan hukum normatif serta pendekatan empiris. Data sekunder merupakan data didapatkan menggunakan penelitian kepustakaan (library research), seperti literatur buku serta karya ilmiah perihal persoalan penelitian. Data sekunder terdiri dari 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, sekunder serta tersier. Data primer merupakan data didapatkan menggunakan hasil penelitian lapangan langsung terhadap obyek penelitian (field research), dilakukan melalui observasi serta tanyajawab langsung terhadap obyek pada waktu penyusunan skripsi.Sesuai hasil penelitian bisa disimpulkan bahwa oknum anggota Gerakan warga Indonesia menuntut pertanggungjawaban pidana LSM mengancam wartawan melalui media serta mengakibatkan kebencian serta permusuhan terhadap suku, ras, agama serta antar golongan (Studi Keputusan No:175/Pid.Sus/PN Gdt merupakan terdakwa dipidana menggunakan pidana penjara 6 bulan serta denda sebanyak Rp10.000.000 serta pertimbangan hukum Majelis Hakim memutuskan Putusan No:175/Pid.Sus /PN Gdt, terdakwa sudah menandakan res judicata serta meyakinkan bahwa beliau melakukan tindakan pidana dimaksud pada Pasal 28(2) jo 45A(2) UU informasi serta Transaksi elektronika serta perbuatan memberatkan yaitu sebab terdakwa membangkitkan perbuatan menggunakan wartawan pada Kabupaten Pesawaran serta meringankan terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya. Terdakwa tak pernah dihukum, terdakwa serta korban berdamai sebelum persidangan, Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.Saran bisa diberikan pada penelitian merupakan warga sebaiknya lebih mampu menahan diri serta mengontrol untuk tak melakukan ujaran kebencian lagi sebab bisa mengakibatkan malapetaka di perbuatan kita lakukan sebab pula menyinggung suku atau ras tertentu dituding wajib tahu dilakukan, benar atau salah serta ada tidaknya dampak hukum. Serta usulan bagi aparat penegak hukum khususnya lembaga peradilan pada menanggulangi serta menjatuhkan perkara tindak pidana ujaran kebencian sangat perlu melihat kemaslahatan bagi warga serta memastikan putusan bisa diterima baik oleh terdakwa juga korban bisa membawa perdamaian. Serta perdamaian membangun kenyamanan bagi warga, tetapi kepentingan hukum lebih diutamakan.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PROSTITUSI DALAM JARINGAN YANG MELIBATKAN ARTIS DI KOTA BANDAR LAMPUNG (Studi Putusan Nomor 1205/PID.SUS/2021/PN.TJK) Risti Dwi Ramasari; Angga Alfiyan; Amelia Fareza
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 11 No 1 (2023): PERAHU (Penerangan Hukum) Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Kapuas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51826/perahu.v11i1.789

Abstract

Prostitusi online merupakan praktek pelacuran dengan menggunakan jaringan internet atau media sosial sebagai sarana penghubung atau sarana komunikasi bagi para mucikari, pekerja seks dengan para penggunanya, prostitusi merupakan suatu perbuatan yang dilarang baik itu oleh agama maupun oleh negara, karena melakukan suatu perbuatan tanpa adanya ikatan hubungan pernikahan. Adapun permasalahan yang di angkat dalam permasalah ini adalah Bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana prostitusi dalam jaringan yang melibatkan artis di kota Bandar Lampung (Studi Putusan Nomor 1205/ PID.SUS/2021/PN.Tjk) ? dan Apa faktor terjadinya prostitusi dalam jaringan yang melibatkan artis di kota           Bandar Lampung (Studi Putusan Nomor 1205/PID.SUS/2021/PN.Tjk) ?, Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah Pedekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat, dapat disimpulkan bahwa Penegakan hukum terhadap tindak pidana prostitusi dalam jaringan yang melibatkan artis di kota Bandar Lampung sudah ditegakkan kepada kedua pelaku mucikari dengan dijerat berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan dijerat empat Tahun penjara dan denda sebesar Rp. 120.000.000,- ( seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kuruuunnngan selama 3 (tiga) bulan. Dan Faktor terjadinya prostitusi dalam jaringan yang melibatkan artis di kota Bandar Lampung (Studi Putusan Nomor 1205/PID.SUS/2021/PN.Tjk) terdapat beberapa faktor yaitu diantaranya Faktor Majunya Teknologi, Faktor Gaya  Hidup, Faktor Ekonomi, Faktor Rendahnya Pendidikan Pelaku, Faktor Lingkungan yang kurang baik, Faktor Jauh dari Agama, namun berdasarkan hasil wawancara penulis bahwa faktor ekonomi merupakan faktor utama dimana seseorang mau untuk terjun kedalam dunia prostitusi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang didapat secara cepat. Â