Pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) menjadi masalah serius di Indonesia, termasuk di Rumah Sakit Umum Berkah Medan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencemaran lingkungan akibat Limbah B3, dengan fokus pada studi kasus Putusan Nomor 1482/Pid.Sus-LH/2021/PT MDN. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan data primer berupa Putusan PT Medan, serta data sekunder berupa peraturan-undangan di bidang Lingkungan Hidup, jurnal, dan buku. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban Rumah Sakit Umum Berkah Medan berupa hukuman denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.Kemudian dalam kasus limbah B3, PPNS memiliki peran yang sangat penting dalam pencegahan pencemaran lingkungan yang terjadi akibat limbah B3. Dalam hal penegakan hukum lingkungan, PPNS dapat melakukan tindakan seperti penyertaan barang bukti, pemanggilan Saksi, dan pemeriksaan dokumen.