Pemungutan suara merupakan suatu metode untuk menentukan hasil keputusan dalam kehidupan manusia agar dapat menyelesaikan suatu permasalahan. Pemilu Elekronik di terapkan pada level terendah sampai dengan level tertinggu, misalkan pada pemilihan RT, pemilihan kepala negara .Di negara demokrasi kususnya indonesia di lakukan 5 tahun sekali dalam menentukan kepala negara serta wakilnya , dana yang di keluarkan negara cukup besar dan nilainya sangat signifikan mencapai nominal tiga puluh triliun. Dengan adanya e-pemilu Elekronik diharapkan uang negara untuk pemilihan Presiden yang berjumlah Rp. 30 Triliun bisa digunakan untuk melaksanakan pemilihan presiden 2 sampai 3 periode. Sama halnya dengan pemilu Elekronik, e-pemilu Elekronik bertujuan untuk mencari jalan keluar dan menentukan hasil keputusan, tetapi proses pemilihan dilakukan secara elektronik. E-Pemilu Elekronik merupakan suatu pemilihan yang datanya disimpan, diproses dan dicatat dalam bentuk informasi secara digital. Centinkaya dan Centinkaya menambahkan bahwa “e-pemilu Elekronik refers to the use of computers or computerized pemilu Elekronik equipment to cast ballots in an election” (Cetinkaya O dan Cetinkaya D, 2007). Jadi e-pemilu Elekronik pada hakikatnya adalah “pelaksanaan pemungutan suara yang dilakukan secara digital mulai proses pendaftaran calon, pelaksanaan pemilih, penghitungan suara, dan pengiriman hasil suara”.