Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh data empiris tentang adanya perkawinan sirri dalam hukum positif, pengesahan perkawinan sirri melalui perkawinan sedarah, dan implikasi dari pengesahan perkawinan sirri di Pengadilan Agama Muara Bulian. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan. Teknik pengelolaan dan analisis data yang meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan data dan pembahasan yang telah dilakukan dan dipaparkan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: a) Nikah sirri dalam perspektif hukum positif yaitu dilaksanakan meskipun sah menurut ketentuan agama tetapi tidak dicatatkan dianggap tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena tidak mempunyai bukti perkawinan yang sah; b) Tidak semua pengesahan nikah sirri melalui pengesahan nikah di Pengadilan Agama Muara Bulian dikabulkan, hanya pernikahan yang dilaksanakan menurut ketentuan syariat Islam, dan c) Pengesahan nikah siri melalui konstituen nikah berimplikasi pada kepastian hukum untuk status hukum perkawinan yang sah dan anak yang lahir di luar nikah mendapat pengakuan negara.