Akmal Akmal
Fakultas Hukum Universitas Jambi

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pelacuran Di Indonesia Akmal Akmal; Sahuri Lasmadi; Dessy Rakhmawati
PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. 4 No. 1 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/pampas.v4i1.24158

Abstract

This article aims to analyze the phenomenon of juveniles in conflict with law in cases of prostitution from the perspective of criminal law policy in Indonesia by considering statutory regulations and criminal law policies concerning this problem. Referring to an in-depth study of existing laws and statutes, this article finds that regulations concerning prostitution in Indonesia, contained in both Criminal Code and specific laws, have not provided clear regulatory substance, because these regulations are still focused on pimps and brokers who are involved in criminal acts of prostitution, as well as the absence of clear boundaries regarding criminal acts of prostitution. The author argues that criminal law policies against prostitution in Indonesia committed by children has to be made by providing clear definition and boundaries as well as making rules that categorize prostitution as a criminal act, sanctions. Abstrak Artikel ini bertujuan untuk menganalisis fenomena anak yang melakukan pelacuran dari perspektif kebijakan hukum pidana di Indonesia dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undang serta kebijakan Hukum Pidana mengenai masalah tersesbut. Berangkat dari kajian mendalam terhadap aturan perundang-undang yang ada, artikel ini menemukan bahwa pengaturan hukum tindak pidana pelacuran di Indonesia baik yang didasarkan pada KUHP maupun peraturan perundang-undangan di luar KUHP belum memberikan substansi aturan yang jelas, karena aturan tersebut masih terfokus pada mucikari dan calo yang terlibat dalam tindak pidana pelacuran, serta tiadanya batasan yang jelas mengenai tindak pidana pelacuran. Penulis berargumen bahwa kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana pelacuran di Indonesia yang dilakukan oleh anak dapat dilakukan dengan cara memperbaiki pengaturan tentang tindak pidana pelacuran dengan memberikan batasan yang jelas dan mengikat terhadap PSK dan pengguna jasa PSK, serta membuat aturan yang mengkategorikan pelacuran sebagai perbuatan kriminal yang memiliki sanksi cukup berat. Â