This Author published in this journals
All Journal Semarang Law Review
Shania Putri Harlyyanti
Fakultas Hukum, Universitas Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEADILAN RESTORATIF DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN OLEH ANAK: STUDI PUTUSAN NOMOR 46/Pid.Sus-Anak/2017PN. Smn. Shania Putri Harlyyanti; Ani Triwati; Subaidah Ratna Juita
Semarang Law Review (SLR) Vol 4, No 1 (2023): April
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/slr.v4i1.6651

Abstract

Salah satu pemicu tindak pidana pencabulan adalah pesatnya perkembangan teknologi yang mudahnya diakses oleh semua orang termasuk anak. Salah satu kasus pencabulan yang dilakukan anak dalam Putusan Nomor 46/Pid.Sus-Anak/2017/PN Smn. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penyelesaian perkara anak dilakukan dengan keadilan restoratif dan diversi. Fokus permasalahan dalam penelitian yaitu keadilan restoratif dalam tindak pidana pencabulan oleh anak dalam Putusan Nomor 46/Pid.Sus-Anak/2017/PN Smn dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam Putusan Nomor 46/Pid.Sus.Anak/2017/PN Smn dengan tujuan untuk mengetahui keadilan restoratif dalam tindak pidana pencabulan oleh anak dalam Putusan Nomor 46/Pid.Sus-Anak/2017/PN Smn dan mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam Putusan Nomor 46/Pid.Sus.Anak/2017/PN Smn. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, pengumpulan data menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi pustaka dan didukung dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier dan kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian keadilan restoratif dalam kasus pencabulan anak Putusan 46/Pid.SusAnak/2017/PN Smn, telah ada pertemuan antara pelaku dan korban, telah terjadi permaafan tetapi tidak secara tertulis dan diversi tidak dapat dilakukan karena ancaman lebih dari 7 tahun. Pertimbangan hakim meliputi pertimbangan yuridis dan non yuridis. Dalam pertimbangan yuridis didasarkan dakwaan, eksepsi, pembuktian, tuntutan, pledoi, dan unsur-unsur pasal terpenuhi. Pertimbangan non yuridis meliputi latar belakang, akibat perbuatan terdakwa, kondisi terdakwa dan agama terdakwa. Terdakwa dijatuhi sanksi tindakan yaitu dikembalikan kepada orangtua kandungnya.