This Author published in this journals
All Journal Semarang Law Review
Ayu Wulandari Nur Abadi
Fakultas Hukum, Universitas Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI DP3A KOTA SEMARANG Ayu Wulandari Nur Abadi; Subaidah Ratna Juita; Muhammad Iftar Aryaputra
Semarang Law Review (SLR) Vol 4, No 1 (2023): April
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/slr.v4i1.6582

Abstract

Maraknya kekerasan seksual di Kota Semarang yang menjadikan anak sebagai korbannya. Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kota Semarang ditangani langsung oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu implementasi perlindungan yang diterapkan mengenai kekerasan seksual terhadap anak korban di DP3A Kota Semarang serta faktor yang menjadi penghambat dalam implementasi perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual di DP3A Kota Semarang dan upaya mengatasi hambatan tersebut. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan dan wawancara. Bentuk perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual secara abstrak dari DP3A Kota Semarang dapat berupa pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan kekerasan berbasis gender dan anak, serta penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kekerasan berbasis gender dan anak. DP3AKota Semarang juga menyusun bahan rumusan perundang- undangan lainnya yang berkaitan dengan perlindungan anak dan kekerasan seksual. Hambatan yang dialami oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak salah satunya ketika banyaknya laporan kasus kekerasan seksual yang terjadi masyarakat namun para korban takut dan enggan melaporkan kasusnya kepada pihak yang berwenang.