Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : AB-JOIEC: Al-Bahjah Journal of Islamic Economics

PRINSIP SYARIAH DALAM OPERASIONAL ONLINE SHOP : ANALISIS FATWA DSN-MUI No. 146/DSN-MUI/IX/2021 Dede Al Mustaqim
AB-JOIEC: Al-Bahjah Journal of Islamic Economics Vol. 1 No. 1 (2023): AB-JOIEC
Publisher : Program Studi Ekonomi Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61553/abjoiec.v1i1.9

Abstract

Penelitian ini menganalisis Fatwa DSN-MUI No. 146/DSN-MUI/IX/2021 tentang prinsip syariah dalam operasional online shop dari perspektif hukum ekonomi syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami implikasi fatwa ini terhadap praktik bisnis online dan tantangan yang dihadapi dalam mengimplementasikan prinsip syariah dalam operasional online shop. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis dokumen dari fatwa yang relevan dan literatur terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa fatwa ini memberikan pedoman yang jelas untuk menjalankan bisnis online sesuai dengan prinsip syariah. Fatwa ini mengatur berbagai aspek seperti akad jual beli, pembayaran, keuangan, dan kewajiban dalam operasional online shop. Prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah yang relevan meliputi larangan riba, larangan gharar, larangan maisir, keadilan dan keseimbangan, serta larangan terhadap aktivitas yang diharamkan dalam Islam. Namun, penelitian ini juga mengidentifikasi beberapa tantangan dalam mengimplementasikan prinsip syariah dalam operasional online shop, termasuk kebutuhan akan pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah, kesulitan dalam menyesuaikan model bisnis online dengan prinsip-prinsip tersebut, dan keterbatasan regulasi yang mendukung implementasi prinsip syariah. Penelitian ini memiliki implikasi penting bagi pelaku bisnis online yang ingin beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. Para pelaku bisnis online perlu memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah dalam semua aspek bisnis online untuk memastikan kepatuhan terhadap nilai-nilai syariah dan prinsip ekonomi syariah yang relevan.
STRATEGI PENGEMBANGAN PARIWISATA HALAL SEBAGAI PENDORONG EKONOMI BERKELANJUTAN BERBASIS MAQASHID SYARIAH Dede Al Mustaqim
AB-JOIEC: Al-Bahjah Journal of Islamic Economics Vol. 1 No. 1 (2023): AB-JOIEC
Publisher : Program Studi Ekonomi Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61553/abjoiec.v1i1.20

Abstract

Dalam era globalisasi dan pertumbuhan pesat industri pariwisata, strategi pengembangan pariwisata halal menjadi suatu kebutuhan mendesak dalam rangka mendorong ekonomi berkelanjutan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Maqashid Syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi pengembangan pariwisata halal sebagai elemen pendorong bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan landasan pada konsep Maqashid Syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini menegaskan bahwa pariwisata halal memiliki potensi untuk memberikan dampak positif pada perekonomian secara berkelanjutan. Pendekatan ini melibatkan komponen utama seperti makanan halal, akomodasi yang ramah terhadap kebutuhan muslim, dan interaksi sesuai dengan norma-norma agama. Hal ini menciptakan lingkungan yang sejalan dengan Maqashid Syariah, yang melibatkan perlindungan terhadap agama (Hifz al-Din), jiwa (Hifz al-Nafs), akal (Hifz al-Aql), keturunan (Hifz al-Nasl), harta (Hifz al-Mal), dan lingkungan (Hifz al-Bi’ah). Dalam konteks strategi pengembangan pariwisata halal, teridentifikasi tiga faktor penting, yaitu pengembangan infrastruktur yang mendukung prinsip-prinsip halal, promosi destinasi yang sesuai, dan penerapan prinsip crowdfunding dalam kerangka syariah. Implikasi penelitian ini mencakup kontribusi pada ekonomi berkelanjutan, dengan strategi pengembangan pariwisata halal berdasarkan prinsip-prinsip Maqashid Syariah yang dapat menciptakan peluang pekerjaan dan pendapatan baru. Selain itu, terjadi peningkatan daya tarik destinasi pariwisata bagi wisatawan muslim melalui perhatian pada makanan halal, akomodasi, dan interaksi sesuai norma agama. Perlunya pengembangan infrastruktur yang mendukung prinsip-prinsip pariwisata halal juga ditekankan, termasuk pembangunan fasilitas dan tempat ibadah yang memadai. Selain itu, penerapan prinsip crowdfunding dalam kerangka Syariah menjadi alternatif dalam mendukung pengembangan pariwisata halal.
SERTIFIKASI HALAL SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN KONSUMEN MUSLIM: ANALISIS MAQASHID SYARIAH DAN HUKUM POSITIF Dede Al Mustaqim
AB-JOIEC: Al-Bahjah Journal of Islamic Economics Vol. 1 No. 2 (2023): AB-JOIEC
Publisher : Program Studi Ekonomi Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61553/abjoiec.v1i2.26

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan konsumen Muslim melalui perspektif Maqashid Syariah dan hukum positif. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, melibatkan pengumpulan dan analisis data sekunder, termasuk peraturan perundang-undangan dan literature ilmiah. Penelitian ini fokus pada konsep halal, makanan halal, makanan haram, Maqashid Syariah, dan sertifikasi halal dalam konteks perlindungan konsumen Muslim. Temuan utama melibatkan konsep-konsep dasar Islam terkait halal dan haram, landasan hukum dari Al-Quran, Hadis, Ijma’ Ulama, Qiyas, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikasi halal dianggap sebagai implementasi Maqashid Syariah yang bertujuan melindungi kemaslahatan individu dan masyarakat. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa konsep halal mengatur aspek-aspek kehidupan, sertifikasi halal memiliki dasar konseptual pada prinsip Maqashid Syariah, dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 memberikan perlindungan hukum. Sertifikasi halal memberikan keyakinan kepada konsumen Muslim dan mencegah penipuan, sesuai dengan prinsip hukum Islam. Implikasi penelitian ini mencakup peran BPJPH dalam perbaikan kebijakan, peningkatan kepercayaan konsumen, dan tanggung jawab moral pelaku usaha. Secara ekonomi, sertifikasi halal dapat meningkatkan daya saing produk, sementara secara sosial, kesadaran hukum pelaku usaha perlu ditingkatkan. Rekomendasi penelitian lebih lanjut mencakup eksplorasi dampak ekonomi jangka panjang dan efektivitas pendekatan edukatif untuk kesadaran hukum pelaku usaha dalam mengadopsi sertifikasi halal, yang dapat memperkuat perlindungan konsumen Muslim dan mendukung pertumbuhan industri halal.