Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan konsumen Muslim melalui perspektif Maqashid Syariah dan hukum positif. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, melibatkan pengumpulan dan analisis data sekunder, termasuk peraturan perundang-undangan dan literature ilmiah. Penelitian ini fokus pada konsep halal, makanan halal, makanan haram, Maqashid Syariah, dan sertifikasi halal dalam konteks perlindungan konsumen Muslim. Temuan utama melibatkan konsep-konsep dasar Islam terkait halal dan haram, landasan hukum dari Al-Quran, Hadis, Ijma’ Ulama, Qiyas, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikasi halal dianggap sebagai implementasi Maqashid Syariah yang bertujuan melindungi kemaslahatan individu dan masyarakat. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa konsep halal mengatur aspek-aspek kehidupan, sertifikasi halal memiliki dasar konseptual pada prinsip Maqashid Syariah, dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 memberikan perlindungan hukum. Sertifikasi halal memberikan keyakinan kepada konsumen Muslim dan mencegah penipuan, sesuai dengan prinsip hukum Islam. Implikasi penelitian ini mencakup peran BPJPH dalam perbaikan kebijakan, peningkatan kepercayaan konsumen, dan tanggung jawab moral pelaku usaha. Secara ekonomi, sertifikasi halal dapat meningkatkan daya saing produk, sementara secara sosial, kesadaran hukum pelaku usaha perlu ditingkatkan. Rekomendasi penelitian lebih lanjut mencakup eksplorasi dampak ekonomi jangka panjang dan efektivitas pendekatan edukatif untuk kesadaran hukum pelaku usaha dalam mengadopsi sertifikasi halal, yang dapat memperkuat perlindungan konsumen Muslim dan mendukung pertumbuhan industri halal.
Copyrights © 2023