Sabri Taryus
Magister Hukum Universitas Malikussaleh

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN GABAH KOPI MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI WILAYAH HUKUM POLSEK BANDAR KABUPATEN BENER MERIAH Sabri Taryus; Yusrizal Yusrizal; Muhammad Nur
Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol 11, No 1 (2023): Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, April 2023
Publisher : Program Studi Magister Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/sjp.v11i1.9977

Abstract

Pendekatan restorative merupakan sebuah kerangka kerja dan paradigma baru yang diambil dari konsep keadilan restorative, dimana dalam proses penyelesaiannya, pelaku tindak pidana, keluarga pelaku, korban, keluarga korban, masyarakat, dan pihak– pihak lain yang terkait dilibatkan secara aktif dalam menciptakan pemulihan melalui pendekatan yang adil, seimbang, dan tidak memihak, namun kenyataannya terdapat berbagai hambatan sehingga menyebabkan penegakan hukuman penyelesaian tindak pidana pencurian gabah kopi melalui restorative justice di wilayah hukum Polsek Bandar Kabupaten Bener Meriah tidak efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis permasalahan terkait penyelesaian tindak pidana pencurian gabah kopi melalui restorative justice di wilayah hukum Polsek Bandar Kabupaten Bener Meriah, serta hambatan–hambatan yang dihadapi Polsek Bandar Kabupaten Bener Meriah dalam menangani tindak pidana pencurian gabah kopi dengan menerapkan pendekatan restorative justice. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan restorative justice di Polsek Bandar Kabupaten Bener Meriah sudah dilaksanakan secara efektif, namun dalam pelaksanaanya terdapat berbagai hambatan diantaranya adalah disebabkan minimnya anggaran dan infastruktur, minimnya pemahaman hukum masyarakat, dan jumlah korban yang terlalu besar meminta uang ganti rugi.