Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pelaksanaan Fungsi Dinas Perhubungan Kota Kupang dalam Pemungutan Retribusi Terminal Tegar Cakti Foes; Saryono Yohanes; Yosef Mario Monteiro
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 02 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i02.807

Abstract

Dinas Perhubungan (DISHUB) merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Perhubungan yang dipimpin oleh Kepala Dinas. Dinas Perhubungan Kota Kupang memiliki tugas pokok: Menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Perhubungan darat, laut dan udara, penataan pelayanan, pengujian kendaraan bermotor serta pengelolaan terminal sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Berdasarkan fenomena atau kasus yang terjadi menurut kupangterkini.com, dikatakan bahwa Pendapatan Retribusi Terminal Mengalami Penurunan, yang diakibatkan pandemic covid-19 yang berkepanjangan dan belum ada perkembangan yang berimbas pada para pelaku usaha angkutan umum yang memilih tidak beroperasi untuk sementara. Metode penelitian ini menggunakan yuridis empiris untuk memberikan data secara bermutu dan mendalam sesuai dengan lingkup penelitian serta tidak ada bagian yang terlupakan. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan studi kepustakaan/dokumen. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan: (1) Pelaksanaan Fungsi Dinas Perhubungan Kota Kupang Dalam Pemungutan Retribusi Terminal Di Tinjau Dari Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Retribusi Terminal (a) Mekanisme Pelaksanaan Pemungutan Retribusi (i) Sistem Pemungutan Retribusi Terminal (ii) Alur Pemungutan Retribusi Terminal (b) Pengawasan (c) Tarif Retribusi (d) Hasil Retribusi Terminal (2) Faktor penghambat Pelaksanaan Fungsi Dinas Perhubungan Kota Kupang Dalam Pemungutan Retribusi Terminal Di Tinjau Dari Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Retribusi Terminal (a) Sumber Daya Manusia (b) Sarana dan Prasarana (c) Anggran/Dana. Saran Peneliti adalah: Diharapkan untuk mengoptimalkan dan mendukung pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan Dinas Perhubungan Kota Kupang dalam hal Pemungutan Retribusi Terminal dan sebaiknya membuat pos pemantau dalam pemungutan retribusi yang lebih nyaman guna mendukung kelancaran pendataan yang lebih baik.