Perbankan adalah lembaga dengan tiga fungsi utama menerima yakni simpanan uang, meminjam uang dan memberikan jasa pengiriman uang. Di dalam sejarah Islam, Pembiayaan syariah telah menjadi bagian dari tradisi Islam sejak zaman Rasulullah SAW. Praktik-praktik seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan jasa pengiriman uang telah lazim dilakukan sejak zama Rasulullah Saw. Di beberapa negara Muslim, perbankan Islam modern telah muncul sebagai lembaga alternatif bank berbasis bunga. Karena bunga tergolong riba, yaitu haram. Salah satu aspek penting dalam hal ini adalah akad Murabahah. Akad Murabahah adalah bentuk khusus jual beli dimana penjual menentukan harga pembelian, yang meliputi harga dan biaya lain untuk memperoleh barang, dan tingkat keuntungan (margin) yang diinginkan. Penelitian ini akan mengkaji permasalahan mengenai Murabahah yang terdapat di dalam putusan nomor 1/Pdt.G.S/2020/PA.CN. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Dari sudut pandang hukum dagang syariah, pemungutan jaminan dapat dilakukan dengan menerapkan aturan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan oleh kerugian hukum yang disebabkan oleh kedua belah pihak, sehingga jaminan harus disita untuk mengamankan harta benda yang dianggap jaminan. untuk. pembayaran ganti rugi apapun yang dilakukan dan tidak akan dialihkan kepada orang lain sehingga tidak merugikan siapapun. berdasarkan SEMA RI No. 5 Tahun 1975 terkait Putusan Hakim dalam Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PA.CN.