p-Index From 2019 - 2024
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Ulil Albab ULIL ALBAB
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kinerja Pelayanan Restoratif Justice di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo Rahmat Reizal Loleh; Sri Yulianty Mozin; Rusli Isa
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 2 No. 8: Juli 2023
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v2i8.1973

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menggambarkan kinerja pelayanan restorative justice di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dikaji dari 1) produktivitas, 2) kualitas layanan, 3) responsivitas, 4) responsibilitas, dan 5) akuntabilitas. Penelitian ini akan menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif, sedangkan Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan pengamatan, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang dianalisis di lapangan bahwa (1) Produktivitas, tidak hanya mengukur tingkat efisiensi, tetapi juga efektivitas pelayanan di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Kurangnya tingkat komunikasi antara pegawai, korban dan tersangka dimana dapat memperlambat waktu penyelesaian perkara. Sehingga target waktu pelayanan Restorative Justice sesuai dengan Perja No. 15 tahun 2020. (2) Kualitas Layanan, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo telah menyediakan rumah Restorative Justice yang berada di dekat SMA 3 Negeri Kota Gorontalo hal ini juga dibantu oleh dinas setempat seperti PEMDA. (3) Responsivitas, adalah kemampuan organisasi untuk mengenali kebutuhan masyarakat, menyusun agenda dan prioritas pelayanan sehingga pelayanan restoratis justice ini sangat sesuai dengan harapan. (4) Responsibilitas, standar pelayanan mengenai pelayanan di Restorative Justice ini diatur bukan hanya khusus Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo tetapi seluruh Kejaksaan Negeri Kota, Kabupaten hingga seluruh Indonesia. (5) Akuntabilitas, akuntabilitas kinerja pelayanan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo sudah sangat baik hal ini telah mendapat respon postif dari pihak-pihak Eksternal seperti pihak BPOM.
Kinerja Pelayanan Restoratif Justice di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo Rahmat Reizal Loleh; Sri Yulianty Mozin; Rusli Isa
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 2 No. 8: Juli 2023
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v2i8.1973

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menggambarkan kinerja pelayanan restorative justice di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dikaji dari 1) produktivitas, 2) kualitas layanan, 3) responsivitas, 4) responsibilitas, dan 5) akuntabilitas. Penelitian ini akan menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif, sedangkan Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan pengamatan, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang dianalisis di lapangan bahwa (1) Produktivitas, tidak hanya mengukur tingkat efisiensi, tetapi juga efektivitas pelayanan di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Kurangnya tingkat komunikasi antara pegawai, korban dan tersangka dimana dapat memperlambat waktu penyelesaian perkara. Sehingga target waktu pelayanan Restorative Justice sesuai dengan Perja No. 15 tahun 2020. (2) Kualitas Layanan, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo telah menyediakan rumah Restorative Justice yang berada di dekat SMA 3 Negeri Kota Gorontalo hal ini juga dibantu oleh dinas setempat seperti PEMDA. (3) Responsivitas, adalah kemampuan organisasi untuk mengenali kebutuhan masyarakat, menyusun agenda dan prioritas pelayanan sehingga pelayanan restoratis justice ini sangat sesuai dengan harapan. (4) Responsibilitas, standar pelayanan mengenai pelayanan di Restorative Justice ini diatur bukan hanya khusus Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo tetapi seluruh Kejaksaan Negeri Kota, Kabupaten hingga seluruh Indonesia. (5) Akuntabilitas, akuntabilitas kinerja pelayanan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo sudah sangat baik hal ini telah mendapat respon postif dari pihak-pihak Eksternal seperti pihak BPOM.