Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisa Perlindungan Hukum Notaris Dan Ppat Dalam Pembuatan Akta Berdasarkan Keterangan Palsu (Studi Kasus Putusan Nomor: 73/PDT.G/2012/PN.PL) Khairunnisa Riani Putri; Mella Ismelina Farma Rahayu
Jurnal Sosial Teknologi Vol. 3 No. 6 (2023): Jurnal Sosial dan Teknologi
Publisher : CV. Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jurnalsostech.v3i6.812

Abstract

Notaris dan PPAT merupakan pejabat publik yang berwenang membuat atau mengesahkan kontrak, akta, dan dokumen lain untuk digunakan oleh para pihak. Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta yang bersinggungan dengan hak atas tanah. Lebih lanjut, Notaris dan PPAT harus menjunjung tinggi nilai integritas dan moral. Notaris dan PPAT membutuhkan perlindungan dan jaminan hukum dalam melaksanakan fungsi pelayanan hukum. Selain itu juga melindungi Notaris dan PPAT yang melaksanakan tugas atau kewajiban dengan sifat kehati-hatian dan profesionalitas sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Dalam praktik sehari-hari, Notaris dan PPAT terkadang menjumpai informasi atau dokumen palsu dari para pihak, sehingga Notaris dan PPAT diduga terlibat dalam kasus pidana atau perdata. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis ketentuan hukum perlindungan Notaris dan PPAT dalam pembuatan Akta berdasarkan Keterangan Palsu Dari Para Pihak (Studi Kasus Putusan Nomor 73/PDT.G/2012/PN.PL). Metode penelitian yang digunakan penulis merupakan pendekatan hukum normatif atau analisis data deskriptif kualitatif. Hasil kajian penulis menyatakan Notaris dan PPAT berhak mendapatkan perlindungan hukum untuk menciptakan kepastian hukum sebagai pejabat publik yang berfungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat. Notaris dan PPAT tidak bertanggung jawab terhadap penipuan dan kesalahan yang disebabkan atau berasal dari para pihak. Notaris dan PPAT hanya bertugas mencatat apa yang dijelaskan oleh para pihak dan dituangkan dalam Akta. Negara kemudian memberikan perlindungan hukum melalui peraturan hukum yang ada