Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penetapan Status Tersangka Oleh Hakim Melalui Proses Persidangan Dalam Perspektif Pembaruan Hukum Acara Pidana Tri Purnama; Sulaiman
Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora Vol. 1 No. 2 (2023): Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora
Publisher : Lembaga Pusat Studi Sosial dan Humaniora [LPS2H]

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (888.178 KB)

Abstract

Penetapan status tersangka berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan oleh Penyidik/PPNS dalam tahap penyidikan. Namun, dalam penanganan tindak pidana khusus di bidang kehutanan, hakim juga memiliki kewenangan menetapkan status tersangka. Penetapan status tersangka oleh hakim didasari terungkapnya fakta di persidangan dengan diperolehnya bukti-bukti mengenai keterlibatan pihak-pihak lain untuk dimintai pertanggungjawaban pidana. Ternyata dalam persidangan perkara pidana umum, hakim seringkali menemukan fakta dimana ada orang lain yang sebenarnya patut dimintai pertanggungjawaban pidana, tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka sejak tahap penyidikan. Namun, hakim tidak dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka di pengadilan, karena KUHAP sama sekali tidak memberikan ruang bagi hakim untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, sungguhpun telah diperoleh bukti permulaan yang cukup yang telah diuji di persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan dan proses penetapan status tersangka oleh hakim melalui proses persidangan dalam perspektif pembaruan hukum acara pidana. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan hukum dan pendekatan kasus. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder atau dokumentasi dengan tekni pengumpulan data dengan cara menggunakan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan khusus yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan kepada hakim untuk menetapkan status tersangka dapat dijadikan landasan bagi pembaruan KUHAP dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Penetapan status tersangka dapat dilakukan oleh hakim melalui 2 (dua) cara, yaitu: (1) Perintah hakim dalam putusan sela dan (2) Perintah hakim dalam putusan akhir. Hakim dalam pertimbangan hukum dan amar putusan dalam putusan sela dan putusan akhir mencantumkan penetapan tersangka terhadap saksi dan/atau pihak lain tersebut dan memerintahkan Penuntut Umum agar melaksanakan putusan tersebut dan melakukan penuntutan terhadapnya. Disarankan kepada pembentuk undang-undang supaya melakukan merevisi terhadap KUHAP dengan memasukkan pokok-pokok perubahan pada Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan, sehingga memberi kewenangan hakim untuk menetapkan status tersangka berdasarkan fakta di persidangan. Kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia perlu membuat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang memberi kewenangan kepada hakim untuk menetapkan status tersangka melalui proses persidangan demi memberikan keadilan serta menghindari proses penegakan hukum yang diskriminatif kepada terdakwa. Kata kunci: penetapan, tersangka, hakim, pembaharuan KUHAP