This Author published in this journals
All Journal Warta LPM
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penguatan Produk Pangan Tradisional Serta Literasi Hukum Pada Kelompok Wanita Tani (KWT) Sari Tunjung Mekar I Komang Budi Mas Aryawan; Putu Devi Yustisia Utami; Sayi Hatiningsih
Warta LPM WARTA LPM, Vol. 25, No. 1, Januari 2022
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1340.453 KB) | DOI: 10.23917/warta.v25i1.598

Abstract

Kelompok Wanita Tani (KWT) Sari Tunjung Mekar yang terletak di Desa Cempaga Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng Provinsi Bali merupakan UMKM yang bergerak dibidang pangan tradisional dengan berbagai produk yang dihasilkan, seperti: (1) Jajanan Cakar Ayam, (2) Keripik Talas dan (3) Keripik Singkong. Permasalahan mitra adalah pemasaran produk terbatas area lokal, alat produksi kurang memadai dan belum memiliki Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil. Metode pelaksanaan difokuskan ke tiga aspek prosedur kerja, yaitu: manajemen bidang pemasaran, manajemen bidang produksi dan manajemen bidang hukum. Masing – masing prosedur kerja terdiri dari perencanaan dimana dalam kegiatan perencanaan adanya sosialisasi kegiatan, koordinasi tim dan mitra, penentuan waktu kegiatan dan pengumpulan data terkait. Selanjutnya kegiatan inti dilakukan pelatihan dan pendampingan serta diakhiri dengan evaluasi kegiatan. Hasilnya, penguatan bidang pemasaran mitra melakukan pemasaran produk pangan tradisional menggunakan media pemasaran online dengan aplikasi e-commerce “Toko Pangan” sehingga radius pemasaran menjadi lebih luas yang berbanding lurus dengan peningkatan omset penjualan setelah dilaksanakan kegiatan pengabdian ini. Penguatan bidang produksi, mitra diberikan peralatan produksi yang lebih modern sehingga kapasitas produksi meningkat, dan literasi hukum yang diberikan mitra dapat memahami hukum tentang transaksi elektronik dan ijin usaha serta mitra memiliki Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil sehingga mendapatkan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan untuk pengembangan usaha.