Alwi Yovandy
Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN LELANG BARANG SECARA ONLINE MELALUI MEDIA SOSIAL INSTAGRAM (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh) Alwi Yovandy; Azhari Yahya
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 7, No 1: Februari 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak – Penelitian ini bertujuan mengetahui pelaksanaan lelang barang secara online melalui media sosial instagram di Kota banda aceh, mengetahui ada tidaknya kepastian hukum terhadap pelelangan barang secara online melalui media sosial instagram ditinjau dari asas kepastian hukum dan mengetahui ada tidaknya perlindungan hukum bagi peserta lelang barang secara online melalui media sosial instagram. Hasil penelitian diketahui bahwa ketiga akun lelang barang secara online melalui sosial media instagram di Kota Banda Aceh yaitu @titiplelang.idn, @lelangngehe dan @auction.needs dalam pelaksanaanya tidak sesuai yang seharusnya dilaksanakan yaitu tidak adanya risalah lelang, informasi barang yang dilelang kurang jelas dan tidak adanya Bea lelang karena ketiga elemen tersebut sangat penting dalam pelaksanaan lelang. Dalam pelaksanaanya belum dapat memenuhi kepastian hukum dikarenakan dalam pelaksanaanya belum sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan lelang dan dalam pelaksanaan lelang tersebut belum memiliki perlindungan hukum terhadap pemenang lelang, sebab akun penyelenggara lelang melalui media sosial instagram di Kota Banda Aceh tidak memberikan perlindungan hukum yang tepat terhadap pemenang lelang. Disarankan kepada akun instagram yang melaksanakan lelang @auction.needs, @lelangngehe dan @titiplelang.idn untuk mendaftarkan badan usahanya menjadi badan hukum supaya mendapatkan kepastian hukum dan mengurus izin operasional kepada Kementerian Keuangan agar badan usahanya dapat menjadi pelaksanaan lelang yang sah secara hukum di Kota Banda AcehKata Kunci: Pelaksanaan, Lelang, Online, Instagram