Artikel ini membahas tentang dinamika penguatan peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam perspektif demokrasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan dan perundangan, serta pendekatan historis. Sumber data dalam tulisan ini berasal dari peraturan perundang-undangan Indonesia baik eksisting maupun yang pernah berlaku, literatur ilmiah yang relevan, serta hasil observasi dan wawancara penulis dengan responden dari BPD Desa Karyamulyasari, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan. Kesimpulan yang didapatkan dari penelitian ini yakni pertama, Badan Permusyawaratan Desa bukan merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa namun merupakan mitra Kepala Desa dalam urusan penyelenggaraan pemerintahan desa, kedua, konstruksi hukum UU Desa menghendaki tiga fungsi BPD dilaksanakan secara simultan dan berimbang, dan ketiga, fungsi pengawasan BPD terhadap kepala desa menjadi lebih dominan daripada fungsi aspirasi dan fungsi legislasi desa. Karenanya, penguatan pada dua fungsi lainnya menjadi penting, selain untuk menjalankan amanat UU Desa juga untuk menjaga demokrasi pada lebel desa.