Wanadri Agung Sasana
Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EVALUASI PERENCANAAN SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN PADA TAHAP DESAIN GEDUNG ADMIN DI PT. J Wanadri Agung Sasana; Fatma Lestari
Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online) Vol. 3 No. 2: Jurnal Cahaya Mandalika
Publisher : Institut Penelitian Dan Pengambangan Mandalika Indonesia (IP2MI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36312/jcm.v3i2.1812

Abstract

Bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan teknis sesuasi fungsi bangunan gedung yang meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan gedung. Presiden Republik Indonesia mengeluarkan regulasi melalui Undang – undang No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, pada pasal 17 menjelaskan persyaratan keselamatan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran yang merupakan kemampuan bangunan gedung untuk melakukan pengamanan terhadap bahaya kebakaran melalui sistem proteksi aktif dan proteksi pasif. Penelitian ditujukan untuk mengevaluasi perencanaan sistem proteksi kebakaran pada tahap desain gedung admin di PT. J. Metode Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitik dengan desain studi kualitatif. Focus Group Discussion (FGD) menggunakan Checklist yang dibuat dengan mengacu pada Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan sesuai Permen PU No.26/PRT/M/2008. Data Primer yang dikumpulkan melalui observasi Survey lapangan, Data Sekunder dikumpulkan melalui telaah dokumen dengan melakukan penelusuran regulasi pemerintah, literatur serta dokumen spesifikasi teknis dan gambar teknis yang berkaitan dengan sistem proteksi kebakaran di Gedung Admin PT. J. Hasil dari penelitian ini diperoleh bahwa Persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan Gedung Admin PT. J terpenuhi 77,8% terdiri dari Ketentuan Umum, Akses dan Pasokan Air Untuk Pemadam Kebakaran, Sarana Penyelamatan, Sistem Proteksi Kebakaran Pasif, perysaratan yang tidak terpenuhi sebanyak 22,2 % meliputi Pencegahan Kebakaran Pada Bangunan Gedung, Pengelolaan Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung.