Jona BonaVentura Sitepu
Universitas Quality Berastagi

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HAK WARIS PEREMPUAN MENURUT HUKUM ADAT BATAK TOBA/WOMEN'S INHERITANCE RIGHTS ACCORDING TO BATAK TOBA CUSTOM LAW Maria Ferba Editya S; Jona BonaVentura Sitepu
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 5 No 2 (2023): EDISI BULAN MEI
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i2.3518

Abstract

Hukum adat berasal dari hukum hukum tidak tertulis yang telah ada sampai sekarang. Karena peraturan ini terus berkembang dan berkembang, hukum adat memiliki kapasitas untuk beradaptasi dan menjadi fleksibel di antara masyarakat adat. Silsilah keluarga berdasarkan nenek moyang dari pihak ayah tersirat dari sistem kekerabatan patrilineal yang digunakan oleh masyarakat Batak Toba. Derajat laki-laki lebih dijunjung tinggi dibandingkan laki-laki daripada perempuan karena laki-laki dituntut untuk dapat mempertahankan marganya dan mewariskannya kepada generasi berikutnya sebagai pengemban marga dalam sistem keluarga adat Batak Toba, menerima atau menyandang marga dari bapaknya sebagai pembawa klan. Hasil pemaparan di atas, dibatasi pada hal-hal berikut ini. Bagaimana ketentuan hukum adat Batak mengenai pembagian harta warisan kepada anak perempuan, dan bagaimanakah perlindungan hukum anak perempuan dalam pembagian harta warisan menurut hukum adat Batak? Dalam masyarakat Batak Toba yang menganut sistem patrilineal adalah pewarisan dari anak-anak mereka sebelum hak waris diberikan. Anak perempuan itu kemudian mewarisi sebagian dari harta pewaris. Namun menurut Putusan Mahkamah Agung No. 179/K/Sip/1961, hak waris tetap ada pada anak laki-laki. Sebagai pewaris keluarga ayahnya. Dan jika putrinya mencari perlindungan hukum.