This Author published in this journals
All Journal LEX PRIVATUM
Cevonie M. Ngantung
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN CAGAR BUDAYA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2022 Michellin Ferensia Tahiru; Jemmy Sondakh; Cevonie M. Ngantung
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai Register Nasional Cagar Budaya dan untuk mengetahui perlindungan Cagar Budaya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya adalah aturan pelaksanaan Undang-undang 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Materi muatan PP No. 1 tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya mengatur mengenai Pelindungan terhadap ODCB yang diberlakukan sama sebagai Cagar Budaya. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menegaskan bahwa cagar Budaya adalah Benda cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan cagar Budaya yang memiliki nilai penting bagi sejarah perkembangan manusia, kebudayaan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 2. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2022 memberikan kewenangan kepada Pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam mengelola cagar budaya sehingga dapat tercapai sistem manajerial perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang baik berkaitan dengan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya sebagai sumber daya budaya bagi kepentingan yang luas. Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya baik yang berada di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Kata Kunci : perlindungan cagar budaya