Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Sistem Operasional Akad Ijarah Pada Bisnis Jasa Laundry Menurut Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus di Mandiangin Kota Bukittinggi) Mardhiyya Azhari; Muhammad Taufiq
Jurnal Bisnis dan Manajemen (JURBISMAN) Vol. 1 No. 1 (2023): Jurnal Bisnis dan Manajemen (JURBISMAN)
Publisher : Penerbit dan Percetakan CV. Picmotiv

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61930/jurbisman.v1i1.126

Abstract

Usaha jasa laundry merupakan usaha di bidang jasa pencucian yang berhasil memenuhi kebutuhan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek akad ijarah di usaha jasa laundry, tata cara praktek akad ijarah di usaha jasa laundry dan penerapan ekonomi islam dalam akad ijarah dalam bisnis jasa laundry. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, dimana pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan beberapa metode seperti wawancara, observasi dan juga studi literatur. Setelah mengumpulkan data, langkah selanjutnya adalah menganalisis data dan kemudian membuat kesimpulan berdasarkan pengumpulan data, yaitu dengan menggunakan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan adanya praktik akad ijarah di laundry. Praktek akad ijarah pada Wildan Laundry merupakan akad ijarah 'amal dimana pihak laundry menyediakan jasa pencucian baju kepada pelanggan laundry dengan ujrah atau biaya laundry yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Wildan Laundry menggunakan sistem kiloan dalam menyewakan jasa laundrinya dimana harga perkilonya Rp. 6.000,00 kg. Usaha jasa adalah akad a’mal ijarah dimana pihak laundry menyediakan jasa pencucian layanan pakaian kepada pelanggan laundry dengan biaya ujrah atau laundry yang telah disepakati oleh keduanya. Kontrak pada Laundry menggunakan Ijarah prosedur secara umum memiliki lima langkah, yaitu : penerimaan benda kotor, pencucian, pengeringan, penyetrikaan, dan pengepakan. Penerapan dari akad ijarah dalam usaha jasa laundry yang ditinjau dalam ekonomi islam adalah layak, dapat dilihat dari kondisi pekerjaan, dari pekerjaan, waktu kerja, dan ujroh yang jelas dan jasa sewa adalah jasa mubah.