Yasir Arafat Yun
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH NOMOR : 33/G/2019/PTUN-BNA GUGATAN TERHADAP BUPATI ACEH BARAT DAYA DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA Yasir Arafat Yun; Rispalman; Nahara Eriyanti
As-Siyadah : Jurnal Politik dan Hukum Tata Negara Vol 1 No 1 (2022): September As-Siyadah : Jurnal Politik dan Hukum Tata Negara
Publisher : Prodi Hukum Tata Negara (Siyasah)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (560.74 KB)

Abstract

Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan kenegaraan dalam suatu negara hukum itu terdapat aturan-aturan hukum yang tertulis dalam konstitusi atau peraturan-peraturan yang terhimpun dalam hukum tata negara. Pada perkara Nomor 33/G/2019/PTUN.BNA, antara Darwis. B, Spd melawan Bupati Aceh Barat Daya terhadap kasus pemberhentian jabatan sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS). Dalam perkara ini majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Dari uraian permasalahan tersebut diatas maka penulis tertarik untuk meneliti ”Pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Banda Aceh Nomor : 33/G/2019/PTUN.BNA gugatan terhadap Bupati Aceh Bara Daya ditinjau dari Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 dalam bentuk Skripsi”. Rumusan masalah penelitian ini adalah “Bagaimana mekanisme pelaksanaan putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap dan putusan pengadilan tata usaha negara ditinjau dari pertimbangan hakim dan undang undang nomor 5 tahun 2014?”. Penelitian ini mengunakan pendekatan yuridis normatif metode penelitian kualitatif, yaitu jenis suatu penelitian yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis. Ditinjau dari Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dimana hakim telah membuat putusan yang sesuai dengan Undang undang dengan berbagai pertimbangan sehingga aparatur sipil negara yang dapat diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan ketentuan pasal 87 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014 dan ketentuan pasal 250 huruf b PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang menajemen Pegawai Negeri Sipil yaitu hanya ASN yang menduduki jabatan berdasarkan ketentuan pasal 13 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatul Sipil Negara.