This Author published in this journals
All Journal SIVIS PACEM
Adhika Ginanjar Widhisana
Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN DITINTELKAM POLRI SEBAGAI BAGIAN DARI PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT BERDASARKAN PELAKSANAAN PERATURAN KAPOLRI NOMOR 22 TAHUN 2010 (STUDI KASUS POLDA NUSA TENGGARA BARAT) Adhika Ginanjar Widhisana; Prawitra Thalib
SIVIS PACEM Vol 1 No 2 (2023): JURNAL ILMIAH KAJIAN ILMU KEPOLISIAN
Publisher : Sivis Pacem

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (586.412 KB)

Abstract

Ekspektasi masyarakat Indonesia terhadap kinerja dan profesionalisme institusi Polri dari waktu ke waktu terus meningkat. Hal ini menjadi tantangan bagi Polri untuk membuktikan perannya sebagai instrumen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Terkhusus juga bagi Ditintelkam yang harus bisa selalu memberikan pelayanan ekstra kepada masyarakat. Berdasarkan pengamatan awal, Ditintelkan Polda Nusa Tenggara Barat memiliki tugas yang kompleks yaitu menjalankan peran dan fungsi pelayanan standar kepada masyarakat serta melaksanakan tugas dalam penanganan masalah keamanan di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian secara mendalam mengenai implementasi Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010 telah berjalan maksimal di Ditintelkan Polda Nusa Tenggara Barat. Tujuan dari penelitian ini yaitu menganalisis Mengenai Implementasi Fungsi Dan Peran Ditintelkam Polda Nusa Tenggara Barat Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010 Dalam Hal Pelayanan Kepada Masyarakat dan menganalisis Faktor Hambatan Apa Saja Yang Mempengaruhi Implementasi Fungsi Dan Peran Ditintelkam Polda Nusa Tenggara Barat Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010 Dalam Hal Pelayanan Kepada Masyarakat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu hukum empiris. Hasil dari penelitian ini yakni Dalam pelaksanaan fungsi dan peran Polri dalam hal ini Ditintelkam Polri menjalankan tanggung jawab politik kepolisian, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU No 2 Tahun 2002, tanggung jawab hukum Kepolisian sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UU No 2 Tahun 2002, meliputi tanggung jawab pidana, tanggung jawab perdata, tanggung jawab moral dan etika profesi, serta tanggung jawab tata usaha negara atau administrasi, serta tanggung jawab profesionalisme Kepolisian. Faktor penghambat yang mempengaruhi implementasi fungsi dan peran ditintelkam polda nusa tenggara barat berdasarkan peraturan kapolri nomor 22 tahun 2010 dalam hal pelayanan kepada masyarakat yaitu faktor aparat atau petugas yang meliputi moral aparat penegak hukum yang masih belum memahami secara baik mengenai pelayanan kepada masyarakat, Keterampilan Polri yang masih perlu dilakukan peningkatan manajemen dan peningkatan Sumber Daya Manusia agar dapat meningkat keahliannya maupun ketrampilannya dalam hal melayani masyarakat.