Rumusan masalah yang Penulis rangkum dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan, hambatan, dan upaya mengatasi hambatan dalam pelaksanaan Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019? Tujuan dari penelitian adalah untuk Mengetahui pelaksanaan, hambatan, dan upaya mengatasi hambatan Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan berdasarkan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019. Metode penelitian yang digunakan adalah studi lapangan dengan jenis penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa Dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan merupakan permohonan dispensasi perkawinan diajukan dalam bentuk voluntair dalam arti tidak ada sengketa antara para pihak yang berperkara. Dispensasi perkawinan dari Pengadilan Agama adalah putusan yang berupa penetapan dispensasi untuk calon mempelai yang belum mencapai usia 19 tahun baik bagi pihak pria maupun pihak wanita. Secara umum karena salah satu calon baik istri atau suami usianya kurang dari 19 Tahun. Hambatan dalam pengajuan perkara dispensasi perkawinan yang terjadi di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci adalah Faktor tidak terpenuhinya kedudukan hukum para pihak dalam mengajukan perkara dispensasi perkawinan yang berakibat perkara dispensasi perkawinan yang diajukan tidak dapat dilanjutkan berdasarkan Pasal 6 Perma Nomor 5 Tahun 2019, sedangkan Faktor kurangnya alat bukti, Hakim menilai Para Pemohon tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang cukup untuk mendukung dalil-dalilnya mengenai keadaan yang mendesak, sehingga putusan dinyatakan ditolak. Upaya mengatasi Hambatan Dalam Pelaksanaan Dispensasi perkawinan Di PA Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan terkait dengan hambatan tidak terpenuhi berkedudukan hukum pemohon, Dalam perkara Nomor 10/Pdt.P/2020/PA.Pkc, putusan hakim akan berbunyi permohoan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima (NO) yang itu berarti perkara tersebut mengandung cacat formil. Upaya mengatasi hambatan terhadap kurangnya alat bukti adalah dapat memberikan kesempatan perbaikan oleh pemohon dengan mengajukan kembali permohonan baru dan melengkapi atau memperbaiki kekurangan bukti yang terjadi pada permohonan sebelumnya.