Bermanda Bermanda
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Pemohonan Diri Sebagai Wali Dari Anak-Anak Untuk Mengurus Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Penjualan Tanah Dan Bangunan (Studi Putusan Nomor: 1/Pdt.P/2022/PN Gdt) Zulfi Diane Zaini; Baharudin baharudin; Bermanda Bermanda
Jurnal Pro Justitia (JPJ) Vol 3, No 1 (2022)
Publisher : Universitas Mitra Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57084/jpj.v3i1.797

Abstract

Pemohonan diri sebagai wali dari anak-anak untuk mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan penjualan tanah dan bangunan anak merupakan salah satu jalan alternatif yang ditempuh bagi suatu keluarga yang belum dikaruniai anak atau ingin menambah anggota dalam keluarga sebagai pelimpahan kasih sayang sekaligus pengikat kasih pasangan orang tua. Permasalahan dalam penelitian adalah apakah faktor penyebab pemohonan diri sebagai wali dari anak-anak untuk mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan penjualan tanah dan bangunan berdasarkan Putusan Nomor: 1/Pdt.P/2020/PN Gdt dan bagaimana akibat hukum pemohonan diri sebagai wali dari anak-anak untuk mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan penjualan tanah dan bangunan berdasarkan Putusan Nomor: 1/Pdt.P/2020/PN Gdt. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Sumber data normatif dan empiris. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa faktor penyebab pemohonan diri sebagai wali dari anak-anak untuk mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan penjualan tanah dan bangunan berdasarkan Putusan Nomor: 1/Pdt.P/2020/PN Gdt karena belum cukup umur untuk menjual tanah dan bangunan yang terletak di Penganjaran Teluk Betung Utara Bandar Lampung dengan Sertifikat Hak Nomor 1218/PJ dan Nomor 1294/PJ. Akibat hukum pemohonan diri sebagai wali dari anak-anak untuk mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan penjualan tanah dan bangunan berdasarkan Putusan Nomor: 1/Pdt.P/2020/PN Gdt adalah karena wali tersebut akan bertindak untuk dan atas nama anak yang belum cukup umur dalam hal penjualan tanah dan bangunan milik si anak sesuai dengan penetapan pengadilan negri nomor: 1/Pdt.P/2020/PN Gdt dan apabila wali tersebut kemudian dalam proses penjualan tanah dan bangunan tidak memberikan fakta yang sebenarnya kepada anak sehingga menimbulkan kerugian bagi si anak maka kerugian tersebut akan di tanggung oleh si wali secara pribadi dan anak tersebut dapat menggugat si wali.