Sopyan Sopyan
Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPLEMENTASI PENERAPAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH PADA PERSEROAN TERBATAS BEST LOGISTICS SERVICE INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN Sopyan Sopyan; Deny Guntara; Muhamad Abas
UNES Journal of Swara Justisia Vol 7 No 2 (2023): UNES Journal of Swara Justisia (Juli 2023)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v7i2.381

Abstract

“Pengusaha wajib menyusun dan melaksanakan struktur dan skala pengupahan di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan,” terang Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. di PT, sejalan dengan hal tersebut. Best Planned operations Administration Indonesia yang merupakan organisasi PMA Jepang yang berpartisipasi dalam administrasi strategi otomotif yang dicanangkan pada tahun 2003 yang merupakan salah satu organisasi Honda Gathering di Indonesia, telah mulai melaksanakan estimasi konstruksi dan skala mulai sekitar tahun 2014. Penelitian hukum empiris adalah istilah untuk studi semacam ini. Dimulai dengan data sekunder kemudian dilanjutkan dengan data primer dari masyarakat atau lapangan dalam hal ini pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sementara itu, dilihat dari gagasan pemeriksaan ini bersifat ekspresif, artinya memberikan gambaran yang wajar tentang penggunaan Undang-undang Tidak Resmi Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan di PT. Administrasi Operasi Terbaik Indonesia. Berdasarkan temuan penelitian, implementasi Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Pada PT Perusahaan telah menjalankan Best Logistics Service Indonesia sejak tahun 2014, namun perusahaan menghadapi tantangan, seperti kenaikan upah yang meningkat setiap tahunnya sedangkan volume produksi menurun, yang akan berdampak signifikan pada kemampuan perusahaan untuk menerapkan struktur dan skala upah serta masa kerja pekerja yang rata-rata berusia di atas 10 tahun.
IMPLEMENTASI PENERAPAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH PADA PERSEROAN TERBATAS BEST LOGISTICS SERVICE INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN Sopyan Sopyan; Deny Guntara; Muhamad Abas
UNES Journal of Swara Justisia Vol 7 No 2 (2023): Unes Journal of Swara Justisia (Juli 2023)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v7i2.381

Abstract

“Pengusaha wajib menyusun dan melaksanakan struktur dan skala pengupahan di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan,” terang Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. di PT, sejalan dengan hal tersebut. Best Planned operations Administration Indonesia yang merupakan organisasi PMA Jepang yang berpartisipasi dalam administrasi strategi otomotif yang dicanangkan pada tahun 2003 yang merupakan salah satu organisasi Honda Gathering di Indonesia, telah mulai melaksanakan estimasi konstruksi dan skala mulai sekitar tahun 2014. Penelitian hukum empiris adalah istilah untuk studi semacam ini. Dimulai dengan data sekunder kemudian dilanjutkan dengan data primer dari masyarakat atau lapangan dalam hal ini pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sementara itu, dilihat dari gagasan pemeriksaan ini bersifat ekspresif, artinya memberikan gambaran yang wajar tentang penggunaan Undang-undang Tidak Resmi Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan di PT. Administrasi Operasi Terbaik Indonesia. Berdasarkan temuan penelitian, implementasi Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Pada PT Perusahaan telah menjalankan Best Logistics Service Indonesia sejak tahun 2014, namun perusahaan menghadapi tantangan, seperti kenaikan upah yang meningkat setiap tahunnya sedangkan volume produksi menurun, yang akan berdampak signifikan pada kemampuan perusahaan untuk menerapkan struktur dan skala upah serta masa kerja pekerja yang rata-rata berusia di atas 10 tahun.