Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin meluas dalam era digital membawa dampak signifikan terhadap kehidupan masyarakat, termasuk di kalangan pelajar. Salah satu peraturan yang mengatur penggunaan teknologi digital di Indonesia adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, kesadaran dan pemahaman akan pentingnya hukum ini masih rendah di kalangan masyarakat khususnya pelajar, termasuk siswa SMK Negeri 3 Tidore. Tujuan dari pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab pelajar SMK 3 Tidore terkait penggunaan teknologi digital sesuai dengan Undang-Undang ITE. Metode yang digunakan dalam pengabdian yaitu sosiaisasi, dan diskusi interaktif. Sosialisasi dilakukan dengan menyampaikan informasi mengenai Undang-Undang ITE, termasuk hak dan kewajiban pelajar dalam menggunakan teknologi digital. Diskusi interaktif digunakan untuk memfasilitasi dialog antara pelajar dan fasilitator, sehingga pelajar dapat berbagi pengalaman, pemikiran, dan perasaan terkait penggunaan teknologi digital. Hasil dari pengabdian ini diharapkan adalah peningkatan kesadaran dan pemahaman pelajar SMK 3 Tidore tentang pentingnya mematuhi Undang-Undang ITE. Pelajar diharapkan mampu mengenali tindakan-tindakan ilegal yang mungkin dilakukan dalam penggunaan teknologi digital, seperti penyebaran informasi hoaks, penghinaan, atau pelecehan secara online. Selain itu, pelajar juga diharapkan dapat memahami konsekuensi hukum dari tindakan-tindakan tersebut, dan dapat menggunakan teknologi digital dengan bijak, bertanggung jawab, serta mampu melindungi diri dan orang lain dari risiko yang mungkin timbul dalam dunia digital.