Syahrul Mubarak Subeitan
Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Manado, Sulawesi Utara, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

WANPRESTASI DALAM KONTRAK BISNIS SYARIAH SERTA PENYELESAIAN SENGKETANYA Nurlaila Isima; Syahrul Mubarak Subeitan
Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law Vol 1, No 2 (2021): December
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/ajiel.v1i2.1809

Abstract

This paper discusses Default or breach of contract, which is an act that is not uncommon for people who make contracts or promises and also discusses the meaning of sharia business contracts. The research method in this paper uses data from library materials. The discussion in this paper is about the definition, elements, and other matters related to Default. Definition of Default refers to the meaning of the word Default in Dutch and the act of Default according to the Civil Code 1234 concerning when a person is declared Default. This paper also discusses the meaning, elements, legal terms, and expiration of the contract and the definition of business conventionally or Islamic or Sharia business. The author refers to several expert opinions on business related to the notion of business. Solutions to resolve business disputes, especially defaults, can be done through litigation, in this case, the District Court or Religious Courts, and through non-litigation dispute resolution, namely through mediation, conciliation, and arbitration.Keywords: Default, Contract, Sharia Business.AbstrakTulisan ini membahas tentang wanprestasi atau cidera janji yang merupakan suatu perbuatan yang tidak jarang dilakukan oleh orang yang membuat kontrak atau janji dan juga membahas tentang pengertian kontrak bisnis syariah. Metode penelitian dalam tulisan ini menggunakan data-data dari bahan-bahan kepustakaan. Pembahasan dalam tulisan ini adalah tentang pengertian, unsur-unsur dan hal-hal lain yang berkaitan dengan wanprestasi. Terkait pengertian wanprestasi merujuk pada arti kata wanprestasi dalam bahasa Belanda dan perbuatan wanprestasi menurut KUHPerdata 1234 tentang kapan seseorang dinyatakan telah melakukan wanprestasi. Tulisan ini juga membahas pengertian, unsur-unsur, syarat sah dan berakhirnya kontrak serta pengertian bisnis baik secara konvensional ataupun bisnis Islam atau Syariah. Terkait dengan pengertian bisnis, penulis merujuk pada beberapa pendapat ahli tentang pengertian bisnis. Pada bagian akhir pembahasan dalam tulisan ini menerangkan tentang solusi atau cara dalam menyelesaikan sengketa bisnis khususnya wanprestasi yang bisa dilakukan lewat jalur litigasi dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri atau Pengadilan agama dan juga lewat penyelesaian sengketa non-litigasi yakni melalui mediasi, konsiliasi dan juga melalui arbitrase.Kata kunci: Bisnis Syariah; kontrak; Wanprestasi.