Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Pendaftaran Tanah Secara Sporadik Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura James Yoseph Palenewen; Victor Th. Manengkey
BULLET : Jurnal Multidisiplin Ilmu Vol. 1 No. 05 (2022): BULLET : Jurnal Multidisiplin Ilmu
Publisher : CV. Multi Kreasi Media

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pendaftaran tanah secara sporadik ini merupakan hal yang sangat penting di mana banyaknya bidang-bidang tanah yang belum di daftarkan dan belum bersertifikat, selain itu kurangnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur dan mekanisme untuk penerbitkan sertifikat tanah. Oleh karena itu peneliti melakukan penelitian pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura tujuannya untuk mengetahui prosedur pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah secara sporadik untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah dan untuk mengetahui kendala-kendala yang di temukan dalam melaksanakan pendaftaran tanah secara sporadik di Kabupaten Jayapura. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis normatif dan empiris yaitu dimana suatu pendekatan yang mengacu pada undang-undang, bahan kepustakaan, peraturan-peraturan tertulis atau bahan-bahan hukum lainnya yang bersifat sekunder dan untuk melihat bagaimana penerapannya melalui suatu penelitian lapangan. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa prosedur pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah secara sporadik untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah dapat kita lihat melalui Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan (SPOPP) yang didalamnya dijelaskan secara menyeluruh dan mendetail dari proses permohonan pendaftaran tanah sampai dengan diterbitkannya sertifikat berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Begitupun juga kendala-kendala dalam melaksanakan pendaftaran tanah secara sporadik di Kabupaten Jayapura dapat di lihat dari dua faktor yaitu faktor yang pertama, dari pemerintah yang berhubungan dengan segi administrasi dan pelayanan kepada masyarakat dan faktor yang kedua, dari masyarakat itu sendiri bahwa dengan kurangnya pemahaman dan pengetahuan akan pentingnya pendaftaran tanah guna menjamin kepastian hukum.