Pernikahan adalah suatu hal yang disyariatkan dalam Islam memenuhi syarat pernikahan dan rukun nikah. Pada hakikatnya, Allah menciptakan makhluk secara berpasang-pasangan. Dengan menikah, seorang muslim menyempurnakan separuh agamanya. Pernikahanpun melindungi seorang muslim dari perbuatan zina dan dosa, menjadikan hubungan muda-mudi menjadi hubungan yang halal, dan menyatukan dua keluarga yang awalnya tidak ada hubungan dan keterikatan menjadi ada, dapat membangun mahligai rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan waahmah yang terdiri dari ayah, ibu, anak yang dinamakan keluarga. Perintah menikah merupakan salah satu implementasi maqashid syariah (maksud dan tujuan syariat Islam) dan hifzhul nasl (menjaga keturunan). Seiring perkembangan zaman, muncul fenomena childfree. Fenomena ini memiliki keputusan atau pilihan untuk tidak memiliki anak secara biologis maupun adopsi meskipun mampu untuk memilikinya baik secara jasmani rohani maupun finansial. Dengan bertemakan Islam dan keluarga, kami melakukan suatu penelitian mengenai pandangan masing-masing mengenai childfree atau keputusan untuk tidak memiliki anak.