Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Hukum Bisnis

Tinjauan Kriminologi Terhadap Pelaku Kejahatan dengan Kekerasan Memaksa untuk Berbuat Cabul di Kabupaten Belu Ingrid W. A. Chatolica Kabosu; Daud D. Tallo; Debi F. Ng. Fallo
Jurnal Hukum Bisnis Vol. 12 No. 04 (2023): Call for Paper July 2023
Publisher : Information Technology and Science (ITScience)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47709/jhb.v12i04.2609

Abstract

Salah satu kasus tindak kejahatan pencabulan ialah kejahatan dengan kekerasan memaksa untuk berbuat cabul oleh seorang pemuda terhadap seorang biarawati di Susteran Kuneru Atambua Kabupaten Belu. Kasus ini adalah salah satu kejahatan yang mencakup kekerasan secara psikologis seperti intimidasi dan kekerasan secara fisik. Penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian yuridis empiris yakni mengkaji dan menganalisis data yang diperoleh dari lokasi penelitian. Dengan lokasi penelitian di Polres Belu, Kejaksaan Negeri Belu, Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Atambua. Dan dalam penelitian ini analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Dalam hasil penelitian menunjukan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak kejahatan dengan kekerasan memaksa untuk berbuat cabul di kabupaten belu terdiri dari faktor internal yaitu faktor Pendidikan, dorongan dalam diri (motif), dan psikologis. Dan faktor eksternal yaitu lingkungan keluarga dan kelompok atau organisasi tertentu. Dan upaya penanggulangannya ada dua yaitu upaya preventif yaitu upaya yang dilakukan dalam rangka mencegah kejahatan serta upaya represif yaitu bentuk dari upaya penanggulangan tindak kejahatan. Adapun saran dari penulis yaitu diharapkan kesadaran masyarakat untuk lebih peduli kepada anggota keluarga maupun orang lain dalam lingkungan sosial untuk menegur dan lebih perhatian terhadap perilaku buruk yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat dan saran kepada pihak kepolisian agar upaya penanggulangan lebih diperbanyak lagi, baik itu preventif maupun represif. Seperti mengadakan bakti sosial serta memberikan bantuan dan penyuluhan hukum.