Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Penerapan Prinsip-Prinsip Administrasi Keuangan Publik Dilihat Dari Aspek Transparansi Di Kantor Desa Pudak Setegal Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong dengan indikator (1) Perencanaan, (2) Pelaksanaan, (3) Pertanggungjawabanserta untuk mengetahui Faktor Penghambat Prinsip Transparansi Administrasi Keuangan Publik di Kantor Desa Pudak Setegal Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif.Penelitian yang digunakan untuk meneliti kondisi objek yang alamiah dimana peneliti adalah instrument kunci. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prinsip transparansi keuangan desa di desa pudak setegal kecamatan kelua kabupaten tabalong dapat disimpulkan cukup diterapkan dengan persentasi 46,52%. Adapun faktor penghambat adalah kemampuan sumber daya aparat (pendidikan, pengetahuan, pandangan dan wawasan) yang tidak mencukupi, terbatasnya dana pada anggaran Desa dan kurang dsiplinnya penerima dana pada proses pelaporan. Kata Kunci :Penerapan Prinsip, Transparansi, Keuangan Desa.