Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KOHESI SOSIAL MASYARAKAT MISKIN DALAM PENGELOLAAN DANA DESA (Studi di Desa Awuliti Kecamatan Lambuya Kabupaten Konawe) Irfan M; Sulsalman Moita; Aryuni Salpiana Jabar
Gemeinschaft Vol 2, No 2 (2020): Edisi Oktober
Publisher : Jurusan Sosiologi FISIP UHO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52423/gjmpp.v2i2.12681

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) untuk mengetahui kohesi sosial masyarakat miskin dalam pengelolaan dana desa di Desa Awuliti (2) untuk mengetahui bentuk-bentuk partisipasi yang dilakukan masyarakat miskin dalam pengelolaan dana desa di Desa Awuliti. Jenis metode penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Teknik pengumpulandata dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Informan penelitian ini terdiri dari 11 orang yaitu 3 dari unsur pemerintahsetempat yakni kepala desa, sekretaris desa dan ketua BPD dan 8 orang dari unsur masyarakat desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kohesi sosial masyarakat miskin dalam pengelolaan dana desa di Desa Awuliti tergolong sangat baik. Hal ini dapat dilihat dari bentuk-bentuk kohesivitas masyarakat desa yaitu: nilai-nilai kebersamaan masyarakat dalam bergotong royong untuk pembangunan yang anggarannya bersumber dari dana desa, keteraturan sosial pemanfaatan dana desa yang dilakukan dengan skala prioritas, solidaritas sosial masyarakat desa dalam berpartisipasi aktif dalam pembangunan sarana dan prasarana desa, jejaring masyarakat dalam pengambilan keputusanterkadang memiliki perbedaan namun selalu memusyawarahkan dalam rapat desa, kelekatan masyarakat dalam segala keputusan selalu didasarkan pada asas kekeluargaan. Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat miskin dalam pengelolaan dana desa terdeskripsikan melalui (1) segi perencanaan, masyarakat terlibat aktif dalam proses perencanaan pembangunan desa baik melalui rapat tingkat dusun maupun dalam MusrembangDes. (2) segi pelaksanaan, masyarakat desa berperan dalam pembangunan sarana dan prasarana berdasarkan asas kesukarelaan dan keswadayaan. (3) segi evaluasi, peran dan koordinasi antara Kepala Desa, BPD dan masyarakat melakukan sinergitas dalam pengawasan dan monitoring setiap pencapaian pembangunan.