This Author published in this journals
All Journal JAPB
Zainal Ibad
Program Studi Administrasi Publik, Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Tabalong

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STANDAR PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BERDASARKAN PERBUB NO 29 TAHUN 2014 PADA KANTOR KECAMATAN UPAU (Studi Pada Pembuatan Akta Kelahiran) Zainal Ibad; Siti Arbayah
JAPB Vol 5 No 1 (2022)
Publisher : lppm.stiatabalong.ac.id

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan UU No 24 Tahun 2013 Yaitu perubahan dari UU No 23 Tahuun 2006 tentang administrasi kependudukan. Akta Kelahiran atau bisa disebut dengan akta lahir adalah tanda bukti berisi persyaratan yang teramat sangat penting yang di perlukan guna mengatur dan menyimpan bahan keterangan tentang kelahiran seorang bayi dalam bentuk selembar kerts yang sudah dicetak, dan bisa di maknai dengan suatu dokumen identitas autentik mengenai status seseorang dan bukti kewarganegaraan yang bersangkutan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan Pada Kecamatan Upau (Studi Pada Pembuatan Akta Kelahiran). Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan diskriptif kualitatif, yaitu berusaha memberikan pemecahan masalah yang diselidiki dengan cara menggambarkan ataupun melukiskan keadaan suatu subyek atau obyek penelitian, berdasarkan pada fakta yang kelihatan dan sesuai dengan sebagaimana adanya, dengan langkah pengumpulan data lewat observasi, dokumentasi dan juga Wawancara. Teknik analisis data menggunakan metode analisis deskriptif yaitu skala pengukuran tingkat standar pelayanan yaitu Jumlah skor hasil pengukuran dikali 100% dibagi jumlah skor edial tertinggal. Hasil penelitian ini menunjukan Standard Pelayanan Administrasi Kependudukan Berdasarkan Perbub No 29 Tahun 2014 pada Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong (studi pada pembuatan akta kelahiran) dengan nilai skor yaitu 147 termasuk kategori standar dan memiliki nilai interpretasi persentase yaitu 53,45 %. Kata kunci : Standar Pelayanan, Akta Kelahiran