Niken Febby Ayuningtyas*
Universitas Muria Kudus, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Pembeli Tanah Kavling Atas Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Perantara Pihak Penjual Niken Febby Ayuningtyas*; Suparnyo Suparnyo
JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah Vol 8, No 4 (2023): Agustus, Social Religious, History of low, Social Econmic and Humanities
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jimps.v8i4.26737

Abstract

Perumahan dan pemukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi setiap manusia yang berpengaruh besar terhadap pemenuhan kebutuhan dasar manusia lainnya seperti sandang, pangan dan kesehatan. Perumahan juga dilihat sebagai salah satu fasilitas dasar bagi berhasilnya rencana pembangunan, serta dapat diartikan sebagai saran yang dapat memberi jasa-jasa bagi kelancaran kegiatan-kegiatan di bidang sosial, ekonomi dan administrasi pemerintahan. Pada mulanya orang menguasai tanah kavling berdasarkan surat penunjukan kavling, yang dikeluarkan oleh instansi yang mengelola kawasan setempat. Jadi pengertian asli tanah kavling tidak lain dari tanah yang sudah dipetak. Untuk dapat memiliki tanah kavling siap bangun ini masyarakat bisa memperolehnya dengan cara membeli, baik dengan cara tunai/kontan maupun kredit yang sebelumnya harus melalui suatu perjanjian terlebih dahulu. Metode yang di gunakan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang didukung oleh wawancara.  Tuntutan hukum perdata bagi penjual tanah kavling kepada pembeli tanah kavling yang mengalami kerugian akibat tindak pidana pemalsuan yang dilakukan oleh perantara adalah pembeli berhak menuntut adanya penggantian kerugian kepada pihak penjual berdasarkan perbuatan. Pihak penjual tanah kavling bertanggung jawab untuk memberikan kepastian perolehan hak atas tanah yang sudah dibeli para pembeli tanah kavling.