Praktek Pembagian Harta Warisan Di Desa Gunungan Kecamatan Manyaran Kabupaten Wonogiri rata-rata menggunakan cara sesuai adat yang berlaku sebagaimana pada masyarakat jawa secara umumnya. Cara pembagian harta warisan kalau berdasarkan hukum adat apabila dianalisis dalam Hukum Islam maka akan ditemukan beberapa hal yang tidak selaras dengan syari’at Islam Skripsi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan penjelasan khususnya kepada pembesar-pembesar di masyarakat dan pada umumnya kepada masyarakat umum tentang pembagian harta warisan sesuai dengan Hukum Islam berdasarkan Al-Qur'an, Hadits, Ijma’ Para Ulama, dan berdasar apa yang telah diatur dalam Inpres Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Bukku ke II, pasal 171-193 sehingga tidak menimbulkan banyak masalah dalam pembagian warisan dan memperoleh hak milik. Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data deskriptif kualitatif berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi.Dimaksudkan untuk memperoleh informasi dan data yang ada, yang berkaitan dengan masalah banyaknya masalah dalam pembagian warisan. Dalam penelitian ini, penulis memfokuskan pada analisis pandangan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian harta warisan Di Desa Gunungan Kecamatan Manyaran Kabupaten Wonogiri masih belum sejalan dengan hukum Islam dikarenakan (1) pembagian harta warisan dibagikan sebelum muwarrits meninggal dunia (2) pembagian yang dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama sehingga memungkinkan adanya pembagian sama rata atau ada yang lebih banyak sesuai dengan kesepakatan ahli waris. Adapun hambatan yang dialami adalah kurangnya perhatian seseorang terhadap masalah waris, harta waris tidak dibagikan langsung setelah muwarrits meninggal dunia, tidak ada kajian khusus yang membahas terkait hukum waris dan adanya pemahaman pada masyarakat bahwa konsep keadilan adalah pembagian sama rata.