Astrie Octasari
Institut Islam Mamba’ul ‘Ulum Surakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Wasiat Wajibah Bagi Anak Angkat (Studi Analisis Putusan Nomor 161/Pdt.G/2019/Pa.Ska Jo. Nomor 317/Pdt.G/2019/Pta.Smg Jo. Nomor 447 K/Ag/2020) Astrie Octasari; Muh. Kurniawan Budi Wibowo; Baehaqi Baehaqi
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 4 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i4.4368

Abstract

Menurut hukum waris Islam, anak angkat tidak termasuk golongan ahli waris. Sebab prinsip dasar kewarisan adalah adanya hubungan darah. Walaupun demikian, dalam hukum perdata Islam anak angkat dapat menerima harta warisan dari orang tua angkatnya yang telah meninggal melalui wasiat wajibah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan perkara nomor 161/Pdt.G/2019/PA.Ska jo. nomor 317/Pdt.G/2019/PTA.Smg jo. nomor 447 K/Ag/2020 terhadap penetapan wasiat wajibah bagi anak angkat dan menganalisis kesesuaian putusan perkara nomor 161/Pdt.G/2019/PA.Ska jo. nomor 317/Pdt.G/2019/PTA.Smg jo. nomor 447 K/Ag/2020 dengan hukum kewarisan Islam di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kepustakaan (library research). Penelitian ini menggunakan buku sebagai sumber data dan menempatkan putusan perkara Pengadilan sebagai pusat analisisnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah metode dokumentasi dan kajian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 161/Pdt.G/2019/PA.Ska adalah meskipun Tergugat I dan Rukmi Sudarsini binti Juremi dalam mengangkat seorang anak dalam prosesnya tidak ada putusan Pengadilan, namun secara nyata dan telah diketahui oleh seluruh keluarga dan masyarakat setempat. Hal ini juga dikuatkan dengan keterangan dua orang saksi dalam persidangan. Dalam hal ini, Majelis Hakim menetapkan bagian wasiat wajibah sebesar 1/3 bagian. Majelis Hakim tingkat banding dan kasasi tidak sependapat dengan Majelis Hakim tingkat pertama dengan memperhatikan kepatutan dan keadilan terhadap ahli waris lainnya dan menetapkan bagian wasiat wajibah anak angkat sebesar 1/6 bagian. Putusan perkara momor 161/Pdt.G/2019/PA.Ska jo. nomor 317/Pdt.G/2019/PTA.Smg jo. nomor 447 K/Ag/2020 dalam menetapkan Rizky Ramadhani Putra bin Sudaryatmo sebagai anak angkat dan berhak mendapatkan bagian dari harta waris adalah sejalan dengan konsep wasiat wajibah. Dimana anak angkat dapat menerima harta warisan dari orang tua angkatnya yang telah meninggal melalui wasiat wajibah.