Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Terhadap Transaksi Perbankan Melalui Internet Banking di Indonesia Ferdinandus Pile Tukan; Maruli Tade; Stefanus Don Rade
Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol 1, No 6 (2023): Juli
Publisher : Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.8146589

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk tinjauan yuridis terhadap transaksi perbankan melalui internet banking di Indonesia. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif. Sifat penelitian dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa penyelesaian sengketa perlindungan hukum terhadap transaksi bank (nasabah) pengguna layanan internet banking yang diberikan oleh pihak bank dari segi keamanan teknologi sudah maksimal dan juga memenuhi aspek-aspek confidentially, integrity, authentication, availability, access control, dan nonrepudiation. Sedangkan perlindungan dari segi hukum yang paling efektif yaitu yang terdapat pada "syarat dan ketentuan internet banking", karena di dalam syarat dan ketentuan tersebut mengandung unsur hak dan kewajiban para pihak, khususnya pihak bank dan pihak nasabah. Penyelesaian sengketa terhadap permasalahan hukum yang timbul dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar Pengadilan, berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Dijelaskan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, bahwa penyelesaian sengketa melalui Pengadilan dikatakan menjadi wewenang dari Peradilan Umum, sedangkan untuk penyelesaian sengketa diluar peradilan menjadi wewenang Lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa Konsumen. Pengaturan hukum transaksi perbankan melalui internet banking diatur dalam beberapa peraturan perundang- undangkan, seperti dalam Undang-Undang Nomor 10 thaun 1998 tentang perbankan menetapkan dan memberikan perlindungan hukum atas data pribadi nasabah dalam penyelenggaraan layanan internet banking.